Kasus Gagal Ginjal Anak Tidak Ada Peningkatan Dua Pekan Ini
Jumat, 18 November 2022 16:34
Reporter : Antara
Kasus gangguan ginjal pada anak tidak ada peningkatan dalam dua pekan ini. (Dok. ant)
JAKARTA -- Juru bicara Kementerian Kesehatan dokter spesialis paru Mohammad Syahril menyatakan tidak ada penambahan kasus baru gangguan ginjal akut pada anak dalam dua minggu terakhir ini.
"Sampai dua pekan terakhir tidak ada penambahan kasus," kata Syahril dalam siaran langsung di Instagram @ikatandokterindonesia, Jumat, 18 November 2022.
Dia menjelaskan total ada 324 kasus gangguan ginjal akut di mana 200 orang meninggal dan 111 orang telah sembuh. Sedangkan yang dirawat ada 13 pasien.
Menurut Syahril, pasien yang dirawat umumnya telah menjalani perawatan dalam waktu panjang dan penyakitnya sudah memasuki stadium tiga.
Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO merekomendasikan obat penawar Fomepizole untuk mengatasi keracunan obat pada pasien gangguan ginjal akut.
"Pemerintah sudah mendatangkan Fomepizole dari Singapura ke Indonesia untuk memberikan perubahan signifikan kepada pasien-pasien gangguan ginjal akut yang penyakitnya masih di stadium awal," katanya.
Syahril berpesan kepada masyarakat untuk cermat dan tidak sembarangan memberikan obat ketika menghadapi situasi anak sakit ke depannya.
"Banyak masyarakat sedikit-sedikit (kasih) obat dan tidak coba cara alami yang dilakukan orangtua (zaman dulu)," ujarnya.
Di sisi lain, Kementerian Badan Pengawas Obat dan Makanan telah mempublikasikan daftar obat sirop yang awalnya dilarang namun sudah terbukti aman dikonsumsi setelah selesai diteliti.
Daftar tersebut nantinya terus diperbarui dari waktu ke waktu karena ada ratusan obat sirop yang beredar di Indonesia dan harus diteliti.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada Kamis, 17 November 2022 telah mengumumkan tambahan 168 produk obat sirop yang dinyatakan tidak mengandung zat kimia berbahaya Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin/Gliserol yang dikaitkan dengan kejadian gangguan ginjal akut.
BPOM juga melakukan intensifikasi surveilans mutu produk sirup obat beredar dan bahan baku tambahan dengan metode penelusuran balik sebagai pengembangan pengawasan di jalur distribusi.
Lalu verifikasi hasil pengujian bahan baku obat dilakukan secara mandiri oleh Industri Farmasi (IF), termasuk untuk cemaran EG/DEG, dalam rangka memastikan terjaminnya keamanan dan mutu sirup obat.
Sebagai informasi, verifikasi dilaksanakan berdasarkan pemenuhan kriteria, antara lain kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku pada setiap kedatangan dan setiap wadah, serta memastikan metode pengujian mengikuti standar/farmakope terkini. (ant)