Kajari Lahat Dinonaktifkan Usai Pimpin Kasus Pemerkosaan
Selasa, 10 Januari 2023 17:40
Reporter : Antara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menonaktifkan sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Sumatera Selatan. Dok. ant
LAHAT -- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menonaktifkan sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Sumatera Selatan, NW. NW dinonaktifkan sementara dari jabatannya terkait penanganan kasus pemerkosaan anak di bawah umur di daerah ini yang tuntutannya dinilai tidak berkeadilan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Sarjono Turin mengumumkan penonaktifkan Kajari Lahat tersebut pada Senin, 9 Januari 2023. Menurut Sarjono, penonaktifan Kajari Lahat tersebut sudah dilakukan secara resmi berdasarkan surat perintah yang ia terbitkan pada Senin siang.
Adapun dalam surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan itu ada pejabat lain di Kejari Lahat yang dinonaktifkan.
Mereka antara lain Kepala Seksi Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat yang menangani kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di kabupaten ini berinisial A (17 tahun).
"Ya jadi dinonaktifkan sementara atas keputusan pimpinan untuk mempermudah proses pemeriksaan," kata Sarjono.
Di mana berdasarkan keterangan resmi yang diumumkan Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ditemukan adanya dugaan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, dan tidak melakukan penelitian syarat formil oleh para oknum pejabat Kejari Lahat yang dinonaktifkan dalam penanganan kasus pemerkosaan terhadap korban A.
Dugaan penyimpangan tersebut ditemukan atas hasil eksaminasi khusus terkait penanganan kasus itu yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin.
Kemudian selanjutnya para pejabat yang dinonaktifkan itu bakal menjalani pemeriksaan terkait dugaan yang dilakukan mereka oleh Jaksa Agung Muda.
Sementara itu diketahui penanganan kasus pemerkosaan ini menjadi sorotan publik setelah orang tua korban meminta bantuan hukum kepada advokat Hotman Paris Hutapea.
Orang tua korban A mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat dan hasil putusan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat yang dinilai rendah dan tidak berkeadilan terhadap dua pelaku pemerkosaan, yakni OH (17 tahun) dan MAP (17 tahun).
Kedua pelaku pemerkosaan itu dituntut hukuman pidana penjara selama 7 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat.
Kemudian, para pelaku tersebut hanya divonis hukuman selama 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lahat, Selasa, 3 Januari 2023.
Hotman Paris dalam unggahan video di media sosial instagram pribadinya menyebutkan sepatutnya merujuk pada pasal yang disangkakan terhadap para pelaku, yakni Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun penjara, serta denda 300 juta rupiah dan paling sedikit 60 juta rupiah.