Kades Cibogo Selewengkan Aset Desa Senilai Puluhan Miliar
Jumat, 06 Januari 2023 19:00
Reporter : Fitri Sekar Putri
Dok Fitri Sekar Putri.
BANDUNG -- Direktur Kriminal Khusus Polda Jabar, Komdispol Arif Rahman membeberkan modus para pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang berupa pemindahtanganan aset desa berupa tanah kas desa. Diketahui ada empat orang pelaku yang bersekongkol untuk melakukan tindak manipulatif pengalihan aset desa hingga memunculkan atas hak kepemilikan yang palsu.
Adapun yang menjadi objek dalam kasus ini ialah, tanah kas Desa Cibigo dengan luas 4,7 hektar yang terletak di Blok Lapang Persil 57 Desa Cibogo, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.
Arif menyebutkan keempat pelaku dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) ini terdiri dari SM sebagai mantan Kepala Desa Cibogo, AY sebagai mantan Sekretaris Desa Cibigo, AS sebagai Kepala Desa Cibogo, dan DSH yang merupakan ahli waris dari lahan tersebut.
“Modus operandinya dari empat tersangka tersebut, yang pertama adalah tersangka pertama MS ini merupakan mantan kepala desa. Di mana yang bersangkutan mengubah data kemudian memindahkan kepada dokumen yang lainnya sehingga dijadikan sebagai atas hak penerbitan dan proses perpindahan kepemilikan tanah tersebut,” tutur Arif pada Kamis, 5 Januari 2023.
Arif menjelaskan jika pelaku kedua dengan inisial AY yang merupakan mantan Sekretaris Desa Cibigo sekaligus mantan Kepala Desa Cibogo ini turut memperlancar dugaan tipikor aset desa. Sebab, AY mengetahui seluruh percatatan administratif aset di Desa Cibogo.
Selanjutnya yang menjadi pelaku ketiga dalam kasus ini adalah AS, yang merupakan Kepala Desa Cibogo, yang saat ini tengah menjabat. Menurut Arif, AS adalah pihak yang memperjualbelikan aset desa tersebut.
“Tersangka ketiga adalah AS Kepala Desa Cibogo yang sekarang. AS lah tentu yang memperjualbelikan kemudian melakukan tindak pidana perbuatan hukum yang kami sampaikan tadi,” ujar Arif.
“Dan tersangka keempat adalah DSH yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan tersebut dan yang bersangkutan turut menjual belikan dan turut mendapatkan keuntungan,” tambahnya.
Arif pun berharap semoga kasus ini dapat segera dituntaskan oleh pihak-pihak terkait. Mengingat kasus ini sudah P21 dan dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Kerugian negara dari dugaan tipikor ini mencapai 30 milyar Rupiah.
Langkah selanjutnya, Arif beserta timnya akan terus melakukan penelusuran untuk mengetahui ke mana saja aliran dana 30 milyar Rupiah tersebut.
Diketahui hal serupa pernah terjadi di Desa Cikole yang menimbulkan kerugian negara sebesar 90 milyar Rupiah.