Kades Cibogo Korupsi Lahan Tanah, Kerugian 30 M
Kamis, 05 Januari 2023 22:59
Reporter : Fitri Sekar Putri
Dok. Fitri Sekar Putri
BANDUNG -- Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang oleh mantan Kepala Desa Cibogo, Lembang, Kabupaten Bandung, MS dan jajarannya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, Komdispol Arif Rahman mengatakan terungkapnya kasus ini karena adanya laporan polisi yang menemukan bukti kuat adanya pemindahtanganan tanah kas desa.
Kasus ini berawal dari pemindahtanganan aset desa berupa tanah kas desa Cibogo seluas 4,7 HA yang terletak di Blok Lapang Persil 57 Desa Cibogo, Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Akibatnya negara mengalami kerugian mencapai 30 milyar rupiah.
"Berawal dari adanya laporan polisi berdasarkan penyelidikan dan penyidikan secara bertahap dan komperhensif, kami menemukan bukti awal yang cukup kuat diduga terjadi penyalahgunaan wewenang dengan pemindah tanganan tanah kas desa di Blok Lapang Persil 57," ujar Arif di Mapolda Jabar, Kota Bandung pada Kamis, 5 Desember 2023.
Untuk membuktikan kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa 25 saksi mulai dari perangkat desa, perangkat kecamatan dan pemerintahan serta dan mengamankan 15 barang bukti terkait.
Lebih lanjut Arif menyebutkan jika ada dua pasal yang yang dilanggar dalam dugaan kasus tindak korupsi aset desa ini yaitu pasal 15 Pemendagri Nomor 4 Tahun 2007 dan Pasal 25 Pemendagri Nomor 1 Tahun 2016.
"Adapun pasal yang dilanggar ialah terkait Pasal 15 Pemendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang pedoman pengelolaan kekayaan desa dan Pasal 25 Pemendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa," tutur Arif.
Sebanyak empat orang dijadikan tersangka dugaan tindak pidana korupsi kasus ini. Diantaranya MS, AY, AS, dan DSH.
"Disini ada empat tersangka, yang pertama MS sebagai mantan kepala desa Cibogo, AY sebagai mantan sekretaris desa Cibigo, AS sebagai Kepala Desa Cibogo, dan DSH merupakan ahli waris dari lahan tersebut," tutur Arif.
Akibat kasus tindakan korupsi penyalahgunaan wewenang ini, kerugian negara ditaksir mencapai 30.559.320.000 rupiah. Arif mengatakan jika upaya pengungkapan tindak korupsi ini merupakan upaya untuk meminimalisir hilangnya aset negara.
"Ini adalah upaya kita untuk meminimalisir hilangnya aset-aset negara," tutup Arif.