Jokowi Bakal Kasih Kehormatan Buat Kepala Daerah Berprestasi Termasuk Gibran dan Bobby
Rabu, 24 April 2024 17:21
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi Presiden Bagikan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha di Hari Otoda 2024/TimDigo.id
Jakarta, DigoID-Presiden Jokowi bakal kasih penghargaan tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha ke kepala daerah yang berprestasi dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otoda) ke-28 yang bakal digelar di Kota Surabaya, Kamis, 25 April 2024. Dua diantaranya diberikan kepada Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution, anak dan mantu Jokowi. Keren gak tuh?
Hari Otoda 2024
Menurut UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah itu adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah buat atur dan urus pemerintahan sesuai dengan kepentingan masyarakat.
Pokoknya, ide utama di balik otonomi daerah ini adalah buat desentralisasi kekuasaan ke pemerintah daerah, guys. Jadi tujuannya adalah buat kurangi sentralisasi kekuasaan di pusat dan lebih memperkuat kewenangan serta otonomi daerah di Indonesia.
Dan berdasarkan laman resmi Pemkot Surabaya, dalam acara Peringatan Hari Otoda 2024 nanti, Kemendagri udah rencanain dua agenda utama dalam rangkaian kegiatan nasional tersebut.
Agenda pertama, upacara peringatan Hari Otonomi Daerah 2024 yang akan diadakan mulai pukul 07.00 WIB di Balai Kota Surabaya. Agenda kedua, malam apresiasi penyelenggaraan pemerintahan daerah (Pemda) mulai pukul 18.30 WIB di Ball Room Grand City Mall Surabaya.
Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha
Selain upacara, Hari Otoda 2024 akan dirayakan dengan prosesi pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha kepada kepala daerah berprestasi. Presiden Jokowi dijadwalkan hadir untuk menyematkan tanda penghargaan ini kepada para penerima.
Kalo kamu kepo tentang Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, nih, aku kasih tau. Jadi, menurut laman resmi Pemkot Surabaya, Rabu, 24 April 2024, Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha tuh diberikan ke kepala daerah sebagai bentuk penghargaan atas prestasi yang udah mereka capai. Nah, penilaian buat dapetin penghargaan ini didasarkan pada hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) tahun 2022 terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2021.
Diberikan Buat Kepala Daerah Lewat Keputusan Presiden
Tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha ini diberikan lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia, guys. Sama kayak Satyalancana lainnya, derajat penghargaan ini juga sama, loh. Penghargaan ini diberikan buat penyelenggara pemerintahan daerah yang punya kontribusi besar atau prestasi kinerja yang luar biasa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Lencana ini khusus buat kepala daerah, guys, dan cuma diberikan sekali seumur hidup, loh. Dasar hukum untuk penghargaan ini ada di PP No 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU NO 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Jadi, gitu deh, bro, gambarannya tentang Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha.
Syaratnya Apa Sih?
Nah, bro, buat kamu yang penasaran tentang Syarat Umum dan Khusus Penerima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, gue jabarin nih!
Syarat umum buat dapetin tanda kehormatan ini diatur dalam Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Ini dia:
-
Harus WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang jadi wilayah NKRI.
-
Harus punya integritas moral dan keteladanan berjasa terhadap bangsa dan negara.
-
Berkelakuan baik, setia, dan nggak mengkhianati bangsa serta negara, plus belum pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang udah punya kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.
Sementara, syarat khususnya diatur dalam Pasal 26 PP No. 35 Tahun 2010. Nah, syarat khusus ini adalah berjasa besar atau berprestasi kinerja sangat tinggi dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah berdasarkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Siapa Aja Sih Yang Bakal Dapetin Tanda Kehormatan Ini?
Ada sebanyak 15 kepala daerah yang bakal menerima penghargaan keren ini. Rinciannya, ada dua gubernur, enam wali kota, dan tujuh bupati. Nah, beberapa nama kepala daerah yang bakal menerima tanda kehormatan ini antara lain:
-
Eri Cahyadi (Wali Kota Surabaya periode 2021-sekarang)
-
Khofifah Indar Parawansa (Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024)
-
Anna Mu'awanah (Bupati Bojonegoro periode 2018-2023)
-
Ipuk Fiestiandani Azwar Anas (Bupati Banyuwangi periode 2019-sekarang)
-
Gibran Rakabuming Raka (Walikota Surakarta periode 2021-sekarang)
-
Bobby Nasution (Wali Kota Medan Periode 2021-sekarang), dan masih banyak lagi.
Jadi, itu dia beberapa informasi keren tentang tanda kehormatan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha yang bakal disematkan buat beberapa kepala daerah pas Hari Otonomi Daerah 2024. Harapannya, dengan dapet penghargaan ini, kinerja kepala daerah bisa lebih ditingkatkan demi kesejahteraan daerah. (wd)