Jalan Tol MBZ yang Bergelombang Tidak Sesuai Mutu SNI, Proyek Dilaporkan ke BPK
Jumat, 17 Mei 2024 18:21
Reporter : Ekadyana N. Fauzi
Ilustrasi Jalan Tol MBZ Bergelombang Kekuatannya di Bawah Standar/Digo.id
Jakarta, DigoID-Tol MBZ atau yang dikenal sebagai tol layang Mohammed bin Zayed (MBZ) katanya kualitas betonnya di bawah standar SNI, guys! Ini beneran serius, lo! Info ini dateng dari kesaksian Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi, di Pengadilan Tipikor Jakarta hari Kamis kemarin.
Kualitas Mutu Ga Sesuai SNI
Andi cerita, timnya bareng Fakultas Teknik Departemen Teknik Sipil dari UI, disuruh BPK periksa proyek tol layang tahun 2016-2017. Hasilnya? Mutu beton di bawah syarat SNI, guys!
"Dari hasil pemeriksaan yang sudah kami lakukan kami menemukan beberapa catatan di mana pada saat pemeriksaan yang lalu, kami bersama tim menggandeng Fakultas Teknik Departemen Teknik Sipil dari UI untuk melakukan pengujian material di lapangan," jawab Andi.
Hasilnya, dari 75 sampel beton yang diperiksa, rata-rata kekuatannya di bawah standar, guys! Padahal harusnya setiap sampel beton itu harus kuat tekan minimal 75 persen dari yang direncanain. Waduh!
Pemeriksaan ini fokusnya ke kualitas bahan, bukan kuantitasnya, lo. Selain mutu beton, syarat lain yang kagak kepenuhi adalah tegangan dan lendutan. Lendutan itu garis vertikal antara titik terendah dengan garis datar penghubung ujung balok yang melengkung akibat dibebani, gitu.
"Dari hasil pemeriksaan-pemeriksaan tersebut kami menilai bahwa memang ada beberapa persyaratan yang kurang memenuhi persyaratan yaitu syarat tegangan maupun syarat lendutan dan juga untuk mutu beton itu sendiri. Jadi kurang lebih begitu," kata Andi.
"Oke, jadi fokusnya lebih ke mutu beton, kualitas dari tadi ya, struktur girdernya?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Andi.
"Jadi hasil pemeriksaan sampel saudara itu ditemukan ada kekurangan baik dari kekakuan, kekuatan struktur kemudian itu bersifat akumulasi ya? Gabungan semua kekuatan itu?" tanya jaksa.
"Betul, karena terutama adanya penurunan mutu beton di lapangan," jawab Andi.
Hasil pemeriksaan itu menimbulkan banyak pertanyaan, guys. Apa dampaknya ke depannya? Gimana nih langkah-langkah perbaikannya? Semoga aja nih kasus bisa ditangani dengan serius dan proyek-proyek infrastruktur kedepannya nggak ada masalah lagi deh.
Proyek Pembangunan Tol MBZ Dilaporin ke BPK
Andi cerita kalau hasil pemeriksaan yang dia lakukan tentang proyek pembangunan Tol MBZ udah dilaporkan ke BPK, guys. Tapi, dia ngakuin kalo dia nggak tahu apakah BPK beneran nerima atau nggak laporan itu.
"Saudara pernah lihat hasil pemeriksaan BPK yang menyebutkan kekurangan-kekurangan atau yang hasil pekerjaan yang saudara review itu apakah betul pada akhirnya diadopsi oleh BPK sebagai sebuah temuan?" tanya jaksa.
"Tidak pernah, Pak Jaksa, jadi kami pernah diminta membuatkan draft, summary dari hasil pekerjaan kami seperti apa untuk disampaikan ke pimpinan BPK, namun BPK tidak pernah menyampaikan ataupun tidak pernah berkomunikasi lebih lanjut mengenai laporan akhir apa yang disampaikan Tim BPK kepada," jawab Andi yang kemudian dipotong jaksa.
"Oke, jadi ada banyak temuan tapi saudara tidak tahu apakah itu pada akhirnya (diadopsi BPK)," ujar jaksa.
Nah, ini kasus korupsi yang lagi hangat dibahas. Terdakwa nya adalah Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono. Dia didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp510 miliar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II alias Tol layang MBZ tahun 2016-2017.
Jaksa bilang kalau Djoko dan beberapa orang lain, kayak Ketua Panitia Lelang di JJC, Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, sama Team Leader Konsultan perencana, dilibatkan dalam kasus ini. Mereka semua didakwa dalam berkas terpisah, guys.
Kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh kasus ini mencapai Rp510 miliar, guys! Gimana nih, jadi berharap aja kasus ini bisa diungkap dengan jelas dan pelaku-pelakunya bisa dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Semoga kasus-kasus korupsi kayak gini nggak lagi terjadi di masa depan deh yaa.