digoNEWS

Investasi Kabupaten Bandung Tertahan hingga Setahun, KDS Desak Aturan Lahan Sawah Segera Disinkronkan

Rabu, 28 Oktober 2026 pukul 06.30 WIB
34 views
Investasi Kabupaten Bandung Tertahan hingga Setahun, KDS Desak Aturan Lahan Sawah Segera Disinkronkan

Bagikan artikel:

DigoID, - Ketidaksinkronan aturan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disebut menghambat sejumlah rencana investasi di Kabupaten Bandung selama delapan bulan hingga satu tahun. Bupati Bandung Dadang Supriatna (KDS) mendesak pemerintah pusat segera menyelaraskan kedua kebijakan tersebut agar pembangunan daerah tidak terus tertahan.

Desakan itu disampaikan KDS saat melakukan audiensi dengan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Selasa (27/10/2026). Pertemuan tersebut membahas penyesuaian LSD setelah penetapan LP2B terintegrasi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk mekanisme rekomendasi perubahan penggunaan tanah di lokasi LSD.

“Kami ingin ada kepastian. Ketika LP2B sudah ditetapkan dan terintegrasi dalam RTRW, kebijakan LSD perlu segera disesuaikan agar tidak menimbulkan hambatan berkepanjangan bagi pembangunan dan investasi di daerah,” ujar KDS.

Menurut KDS, ketidakpastian aturan tersebut berdampak langsung terhadap iklim investasi, penciptaan lapangan kerja, dan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Persoalan itu semakin mendesak karena Kabupaten Bandung menghadapi tekanan fiskal setelah transfer ke daerah (TKD) berkurang sekitar Rp1 triliun. Pemerintah daerah pun membutuhkan ruang untuk mengembangkan potensi ekonomi dan menarik investasi tanpa mengabaikan ketentuan tata ruang.

KDS, yang juga menjabat Ketua Harian Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), mengatakan persoalan LSD bukan hanya dihadapi Kabupaten Bandung. Sejumlah pemerintah kabupaten lain juga menghadapi tantangan serupa dalam menjalankan pembangunan.

Karena itu, ia meminta penyesuaian kebijakan dilakukan secara menyeluruh, bukan satu per satu. Skema parsial dinilai berisiko memperpanjang ketidakpastian bagi daerah yang membutuhkan kepastian hukum untuk merealisasikan rencana investasi.

“Kami berharap penyesuaiannya dilakukan secara menyeluruh, bukan secara parsial yang membuat daerah harus menunggu satu per satu. Kepastian ini penting agar investasi bisa berjalan dan pemerintah daerah memiliki ruang untuk terus berinovasi dalam pembangunan,” katanya.

Dalam audiensi tersebut, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, menjelaskan bahwa LSD pada prinsipnya merupakan kebijakan sementara dalam proses penetapan dan perlindungan lahan pertanian.

“Betul bahwa LSD itu adalah bersifat sementara. Begitu Bapak sudah menetapkan LP2B yang sudah terintegrasi di dalam RTRW, maka memang itu sudah tidak ada lagi LSD,” ujar Andi.

Namun, penyesuaian tersebut masih membutuhkan proses administratif. Kementerian ATR/BPN tengah menyiapkan revisi dan pemutakhiran LSD, termasuk perubahan keputusan yang menjadi dasar penetapannya.

“Sekarang yang kami lakukan adalah melakukan perbaikan dulu, revisi LSD, pemutakhiran. Jadi, SK untuk perubahan itu sudah ada di kementerian. Tinggal menunggu proses dan arahan untuk revisi keputusan tersebut,” jelasnya.

Andi juga menyebut perlunya mempertimbangkan pencabutan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 yang menjadi dasar pengaturan LSD sebagai bagian dari penyelarasan kebijakan. Ia meminta pemerintah daerah turut mendukung percepatan proses melalui surat resmi dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.

Di tengah desakan untuk mempercepat penyesuaian aturan, KDS menegaskan perlindungan lahan pertanian tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun, menurutnya, penetapan LP2B harus diikuti dukungan konkret dari pemerintah pusat.

Dukungan itu antara lain berupa pembangunan dan perbaikan infrastruktur pertanian, mulai dari jaringan irigasi primer, sekunder, dan tersier hingga jalan usaha tani.

Menurut KDS, perlindungan sawah tidak cukup hanya dengan membatasi perubahan fungsi lahan. Pemerintah juga perlu memastikan lahan yang dipertahankan mampu menghasilkan produksi pertanian secara optimal dan menopang kesejahteraan petani.

KDS menyatakan siap mengawal koordinasi lintas kementerian dan lembaga agar revisi kebijakan LSD segera ditindaklanjuti. Pemerintah Kabupaten Bandung berharap proses tersebut menghasilkan kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan pertanian, kelancaran investasi, dan kebutuhan pembangunan daerah.