digoNEWS

Uang Pangkal Sekolah Diduga Dipakai Judol, Ayah di Cicalengka Aniaya Anak hingga Tewas

Jumat, 23 Oktober 2026 pukul 18.35 WIB
29 views
Uang Pangkal Sekolah Diduga Dipakai Judol, Ayah di Cicalengka Aniaya Anak hingga Tewas

Bagikan artikel:

DigoID, – Perselisihan soal uang Rp500.000 yang diduga dipakai untuk judi online berujung tragis di Cicalengka, Kabupaten Bandung. Seorang remaja berinisial RR (15) meninggal dunia setelah diduga dianiaya ayah kandungnya sendiri, DR (37), Senin (19/10/2026).

Peristiwa itu terjadi di Kampung Dungus Maung, Desa Cikuya, Kecamatan Cicalengka, sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan keterangan polisi, cekcok bermula ketika DR dan istrinya, SS, berselisih soal uang pangkal sekolah RR yang diduga digunakan tersangka untuk bermain judi online.

Situasi makin memanas ketika RR membela ibunya. Remaja itu tak terima melihat ibunya berselisih dengan sang ayah. Namun, respons tersebut justru memicu amarah DR.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto mengatakan, tersangka kemudian melakukan kekerasan terhadap anaknya hingga korban meninggal dunia.

“Korban ingin membantu ibunya karena bapaknya berdebat dengan ibunya. Kemudian tersangka yang merupakan ayah korban emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia,” kata Tri, Jumat (23/10/2026)

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, DR diduga menjepit leher korban menggunakan lengan selama sekitar 10 menit. Tersangka kemudian menendang leher korban satu kali dan bagian belakang kepala satu kali hingga RR tersungkur.

Korban tergeletak dalam posisi telungkup dan tidak sadarkan diri. Dalam laporan kepolisian, korban disebut sempat mengeluarkan suara mendengkur sebelum meninggal dunia.

Hasil autopsi menunjukkan adanya resapan darah di bagian belakang kepala korban akibat kekerasan benda tumpul.

“Dari hasil autopsi yang telah kita dapatkan, korban meninggal dunia akibat adanya resapan darah di bagian belakang kepala yang diakibatkan kekerasan benda tumpul,” ujar Tri.

Polisi juga menyebut korban mengalami kekerasan berupa cekikan dan pukulan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, tersangka diduga sempat melemparkan lampu kepada korban.

Ibu korban, SS, kemudian meminta pertolongan. Polisi mengamankan DR dan membawanya ke Polresta Bandung untuk menjalani pemeriksaan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya pakaian korban, pecahan lampu belajar, tas, dan pecahan piring.

Atas perbuatannya, DR dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidananya mencakup hukuman penjara hingga 15 tahun untuk ketentuan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian. Hukuman dapat ditambah sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua korban.

Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polresta Bandung. Polisi masih memproses dugaan tindak pidana yang menewaskan RR tersebut.