Ini Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Kamis, 15 Desember 2022 10:53
Reporter : Antara

Dok. KPU
JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan 17 partai politik peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam kesempatan tersebut, KPU turut mengumumkan nomor urut yang akan digunakan partai politik di Kantor KPU RI pada Rabu, 14 Desember 2022.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengumumkan hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta partai politik. Selain 17 peserta, ada enam peserta lainnya partai lokal aceh.
Penentuan nomor urut peserta Pemilu 2024 ini dilakukan dengan dua mekanisme. Pertama, sembilan partai yang ada di parlemen diizinkan untuk menggunakan nomor urut lama di Pemilu 2019.
Namun sembilan partai itu tetap dapat mengambil undian untuk nomor baru yang masih tersedia. Sementara bagi partai non-parlemen, diwajibkan untuk mengikuti undian.
Berikut nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),
4. Partai Golongan Karya (Golkar),
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem),
6. Partai Buruh,
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora),
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN),
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda),
12. Partai Amanat Nasional (PAN),
13. Partai Bulan Bintang (PBB),
14. Partai Demokrat,
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Berikutnya, Hasyim juga menyampaikan nomor urut enam partai lokal Aceh yang menjadi peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Berikut ini daftar nomor urut enam partai lokal Aceh itu.
a. Partai Nanggroe Aceh (PNA) dengan nomor urut 18,
b. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat) dengan nomor urut 19,
c. Partai Darul Aceh (PDA) dengan nomor urut 20,
d. Partai Aceh (PA) dengan nomor urut 21,
e. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh dengan nomor urut 22, dan
f. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira) dengan nomor urut 23.