Ibu Muda di Tangsel Tergiur Iming-iming Uang Hingga Cabuli Sang Anak dan Viral
Rabu, 05 Juni 2024 12:26
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi Kasus Ibu Membuatan Video Vulgar Bersama Anak Kandungnya
Jakarta, DigoID-Aku mau kasih kabar terbaru nih tentang kasus yang lagi heboh di media sosial. Jadi, ada seorang wanita muda berinisial R (22) yang sedang diperiksa atas kasus pembuatan video vulgar bersama anak kandungnya. Wah, serius banget kan? Ini tuh bukan hal yang bisa dianggap remeh ya.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata ada sosok yang menjadi otak di balik pembuatan video porno itu. "Akun Facebook-nya yang katanya tersangka memerintahkan dia atau meminta dia, mengancam dia, masih ditelusuri, mohon waktu, penyidik masih bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi yang dikutip dari liputan6, Rabu, 5 Juni 2024.
Pelaku Diiming-imingi Sejumlah Uang?
Menurut Ade Ary, semua ini bermula dari komunikasi antara tersangka R dengan Icha Shakila pada tanggal 28 Juli 2023. Saat itu, R ditawari pekerjaan dan diiming-imingi sejumlah uang. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi, yaitu mengirimkan foto bugil. R memang menuruti permintaan Icha Shakila dengan alasan kebutuhan ekonomi. Tapi, sampai sekarang penyidik belum menemukan fakta atau bukti adanya pembayaran tersebut.
Kemudian, pemilik akun Facebook Icha Shakila menghubungi R lagi. Kali ini, Icha Shakila meminta R untuk membuat video vulgar bersama suaminya. Namun, permintaan itu ditolak oleh R karena suaminya tidak ada di rumah. Saat itu, hanya ada anak mereka yang berinisial R (5) di rumah. Nah, inilah saat yang membuat kita terkejut. Icha Shakila meminta R untuk melakukan hubungan badan dengan anak laki-lakinya.
"Karena merasa diancam menurut keterangan tersangka, akhirnya tersangka melakukan pencabulan dan melakukan hal yang tidak baik. Kemudian direkam yang kemudian menjadi viral," papar Ade Ary. Semuanya direkam dan akhirnya menjadi viral di media sosial. Sungguh mengerikan, ya?
Kabid Humas menekankan bahwa tim penyidik masih terus mendalami keterangan dari R. Mereka tidak hanya mengandalkan keterangan sepihak, tapi juga mencari bukti-bukti lainnya.
Pelaku Terancam Pasal Berlapis
Dalam kasus ini, R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman pidana untuk kasus ITE adalah 6 tahun, sedangkan untuk kasus pornografi adalah maksimal 12 tahun. Untuk kasus perlindungan anak, ancaman pidananya adalah maksimal 10 tahun. Sungguh berat ya konsekuensi dari perbuatan tersebut.
Pelaku Ditangkap di Tangsel
Sebelumnya nih, di Polres Tangerang Selatan membenarkan kabar viral tentang ibu muda yang melakukan pelecehan seksual ke anak balitanya. Nah, si ibu sekarang udah diamankan sama Polisi, Bro.
Kasi Humas Polres Tangsel, AKP Agil, bilang gini. Katanya, tentang video yang viral di media sosial tentang dugaan tindak pidana Asusila ke anak di bawah umur, kemarin malam, Minggu, 2 Juni 2024, mereka udah amankan di Polres Tangerang Selatan. "Pelaku pembuat video inisial perempuan berinisial R, usia 22 tahun sudah diamankan," katanya dikutip dari sumber yang sama, Selasa, 4 Juni 2024.
Selanjutnya, buat proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku itu kemarin malam udah diserahkan ke Subdit Siber Polda Metro Jaya. "Si pelaku udah diserahkan ke Polda Metro Jaya," gitu kata Agil.