Hotman Mencium Putusan Hakim Tidak Sesuai KUHP
Selasa, 10 Oktober 2023 10:11
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi by tim DIGO
Jakarta, DIGO.ID–Pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea mengungkapkan keprihatinannya terkait kasus Jessica Wongso, yang telah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, Hotman Paris mengirimkan pesan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dan ayah mendiang Mirna, Edi Darmawan Salihin, terkait putusan hakim yang dianggapnya tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) pasal 183.
Dalam pesannya, Hotman Paris mengacu pada pasal 183 KUHP, yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali jika ada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Selanjutnya, hakim harus memiliki keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya.
Hotman Paris kemudian menyoroti kasus Jessica Wongso, di mana hakim tidak memiliki bukti langsung yang menunjukkan bahwa Jessica Wongso menaruh sianida di dalam kopi mendiang Mirna. Menurutnya, keyakinan hakim tampaknya mendahului dua alat bukti yang sah, dan keyakinan ini didasarkan pada bukti tidak langsung yang dapat dimaknai berbeda.
Pengacara berusia 63 tahun ini juga merasa bahwa tindakan Jessica Wongso yang menaruh paper bag di atas meja tidak dapat dijadikan bukti bahwa dia menyembunyikan sianida agar tidak terlihat saat dimasukkan ke dalam gelas.
Oleh karena itu, Hotman Paris menyimpulkan bahwa putusan terhadap Jessica Wongso jelas melanggar ketentuan dalam Undang-undang.
"Pasal 183 jelas-jelas dilanggar. Tidak ada video yang menyatakan bahwa, yang membuktikan Jessica memasukkan sianida. Tidak ada video tersebut," tegas Hotman Paris.
Sebagai informasi, kasus kematian Mirna akibat kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso kembali menjadi perhatian publik setelah tayangnya film dokumenter berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" di Netflix. Film ini memunculkan berbagai kejanggalan dalam kasus tersebut dan menimbulkan keraguan di kalangan publik terhadap keputusan hukum yang telah diambil. (uc/khn).