Hotman Klaim Jokowi Marah Besar Karena Pajak Hiburan Naik
Selasa, 23 Januari 2024 19:34
Reporter : Ekadyana N. Fauzi
Ilustrasi Jokowi Murka Karena Pajak Hiburan Naik Besar-besaran/TimDigo.id
Jakarta, DigoID-Digo Friends, berita terbaru nih! Jadi, Hotman Paris lagi bikin heboh, guys. Dia mengungkap alasan kenapa si Jokowi tiba-tiba aja marah gara-gara pajak hiburan naik gila-gilaan, bisa sampai 40-75 persen, itu angka yang gede banget sih.
Klaim Hotman Paris
Menurut Hotman, Pak Jokowi itu marah besar karena dia ternyata gak dapet detail lengkap soal kenaikan pajak hiburan ini. Lo bayangin aja, dia jadi gak tahu apa-apa dan langsung marah-marah gitu.
Hotman mengklaim Jokowi marah karena tak tahu detail soal kenaikan tarif pajak hiburan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Cerita ini Hotman sampaikan setelah dia ngadain aksi protes di kantor Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto, loh! Ditemenin sama Inul Daratista dan para pebisnis hiburan yang pada gak setuju dengan kenaikan pajak.
"Dari minggu lalu, Pak Jokowi, presiden, tidak dilaporkan detail dan beliau marah. Ini informasi saya dapat minggu lalu. Sejak itulah saya gencar bikin video-video (protes)," ucap Hotman di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, dikutip cnn, Senin, 22 Januari 2024.
"Akhirnya Jumat, 19 Januari 2024, lalu rapat kabinet dipimpin Presiden (Jokowi) dan disepakati bahwa pemerintah daerah boleh kembali ke tarif pajak lama, bahkan mengurangi juga boleh," sambungnya.
Hotman juga mengutip Pasal 101 UU HKPD, katanya sih ini jadi dasar buat argumennya. Padahal, pasal itu sendiri gak banget banget ngejelasin kalo pemda bisa ngelewatin aturan pajak 40-75 persen, tapi Hotman ngaku-ngaku kalo pasal itu menunjukan adanya insentif fiskal bagi pemda.
Respon dari Berbagai Pihak
Nah, terus Jokowi, katanya sih, suruh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian buat keluarin surat edaran (SE) gitu. Isi surat edaran itu, menurut Hotman, maksudnya biar pemda bisa kembali ke tarif pajak lama atau bahkan bisa dikurangi lagi, loh! Gila, kan?
"Isi surat edaran itu, antara lain pemda secara jabatan tidak harus patuh kepada (pajak) 40 persen. Dia (pemda) berwenang kembali pada tarif yang lama atau bahkan mengurangi. Itu isi undang-undang, jadi bukan perintah Jokowi ini ya," klaim Hotman.
"Cuma ada masalah gubernur yang meminta selain SE mendagri, minta lagi SE menteri keuangan. Tadi saya tanyakan kepada Pak Menko Perekonomian (Airlangga), katanya sudah dibicarakan di Istana, pemda, gubernur, bupati, dan sebagainya tidak memerlukan SE dari menteri keuangan. Cukup surat edaran dari mendagri," tambah dia.
Hotman juga bilang, ini bukan buat nunda UU HKPD, tapi lebih ke arah biar pengusaha hiburan tetap mengacu ke tarif pajak lama. Dia juga bilang kalau Jokowi takut banget buat ngeluarin perppu buat nunda atau bahkan ngebatalin aturan pajak hiburan 40 persen.
"Karena saya berkali-kali usul perppu, tapi Jokowi tidak berani mengeluarkan perppu. Karena kalau dihitung semuanya bayar pajak 100 persen sama saja membunuh perusahaan," tandasnya.
Eh, tapi sejauh ini, Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana masih belum kasih respons nih buat klarifikasi klaim Hotman. Gimana tuh, guys?