Hari Ini, SIM Keliling Buka Layanan di Majalaya dan Baleendah

Bagikan artikel:
DigoID, – Warga Kabupaten Bandung yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) akan segera habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Polresta Bandung yang beroperasi pada Kamis (18/6/2026).
Dua lokasi pelayanan disiapkan hari ini, yakni di Jalan Raya Baru Majalaya dan Taman Kota Baleendah. Masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor pelayanan tetap selama memenuhi syarat yang ditentukan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tidak dapat menggunakan layanan ini dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di SATPAS Polresta Bandung.
Petugas mulai melayani masyarakat sejak pukul 08.00 WIB. Sementara pendaftaran perpanjangan SIM dibuka hingga pukul 11.00 WIB, atau menyesuaikan dengan kuota dan waktu pelayanan yang tersedia.
Untuk mengurus perpanjangan, pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih aktif beserta fotokopinya.
Selain itu, pemohon juga harus melengkapi surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian dan hasil tes psikologi yang menjadi bagian dari persyaratan administrasi perpanjangan SIM.
Polresta Bandung mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga SIM kedaluwarsa. Perpanjangan dapat dilakukan sejak 14 hari sebelum masa berlaku berakhir, sehingga pemilik SIM memiliki cukup waktu untuk mengurus dokumen tanpa harus melalui proses penerbitan SIM baru.
Masyarakat yang akan memanfaatkan layanan tersebut disarankan datang lebih awal guna menghindari antrean panjang dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap sebelum mendaftar.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya





