Hakim PN Jaksel Periksa Rumah Dinas Ferdy Sambo
Kamis, 05 Januari 2023 00:59
Reporter : Antara
Dok ant.
JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meninjau rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Desember 2023, pukul 14.40 WIB.
Ketika itu, para hakim berjalan kaki meninggalkan lokasi rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling menuju rumah dinasnya yang berlokasi di Duren Tiga kala cuaca hujan.
Peninjauan dipimpin Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugeng Hariadi dan kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Tak hanya itu, kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah dan kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy dan kuasa hukum Bripka Ricky Rizal, Zena Dinda.
Kemudian, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso bersama jajarannya juga menunjuk kamera pengawas (CCTV) untuk melakukan peninjauan.
Tidak berselang lama, Santoso meninggalkan rumah dinas Ferdy Sambo sekitar pukul 14.55 WIB.
Sejumlah media diarahkan menjaga jarak beberapa meter dari rumah dinas Ferdy Sambo yang dekat dengan pos penjagaan.
Polisi menyiagakan personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pancoran untuk mengamankan rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III, Pancoran, Jakarta Selatan.
"Kami menyiapkan total personel gabungan sejumlah 130 orang untuk pengamanan," kata Kapolsek Pancoran Kompol Pandji Ali Candra di Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.
Pandji menjelaskan ratusan personel gabungan ini dikerahkan untuk mengamankan rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling dan rumah dinasnya yang berada di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky?," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa
"Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," ucapnya yang disepakati oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (ant)