HAKI Dengan Nama Pribadi dan PSSI, Logo Garuda di Jersey Timnas Sebenarnya Milik Siapa?
Kamis, 20 Juni 2024 16:24
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi Logo Garuda di Jersey Mills Timnas Ternyata Sudah Terdaftar HAKI/Digo.id
Jakarta, DigoID-Belakangan ini, logo Garuda di jersey Timnas Indonesia jadi perbincangan panas. Banyak yang penasaran karena logo Garuda di jersey Timnas ini ternyata sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Yang bikin kaget lagi, HAKI logo Garuda ini dimiliki oleh perorangan dan PSSI, sementara untuk produk Mills, HAKI-nya tercatat sebagai milik PSSI.
Mills Ikhlas Logo Buatannya Dipakai Negara, Tapi Kok?
Denger kabar ini, Mills langsung buka suara. Mereka cerita gimana awalnya logo ini dibuat. Menurut Mills, proses research dan development internal buat logo ini makan waktu lama di tahun 2022. Setelah logo jadi dan matang, baru deh dikirim ke PSSI buat di-approve.
"Buat kami, sejak logo itu dipake Timnas, sebenernya logo itu udah jadi milik seluruh masyarakat Indonesia," kata Fajar, Kepala Desain Mills seperti dikutip dari akun X miliknya, Kamis, 20 Juni 2024.
Fajar pun heran kenapa PSSI melakukan HAKI untuk logo ini. Mills sendiri nggak masalah kalo logonya dipake federasi, cuma sayangnya nggak ada info dulu ke mereka.
"Sejauh ini, setahu kami di tim kreatif, nggak ada pemberitahuan dari pihak federasi," tambah Fajar. "Kami tim kreatif Mills sebenernya ikhlas-ikhlas aja kalo hasil karya kami dipake negara atau federasi. Cuma ya sayang aja, kenapa nggak dikasih info dulu. Soal didaftarin jadi merek, kami nggak tau apakah regulasinya bisa diterima dirjen HKI atau nggak."
Menurut Fajar, logo Garuda sebagai lambang negara nggak bisa di-HAKI. "Seperti yang kami bilang tadi, sejak logo itu dipake Timnas, itu udah jadi milik masyarakat. Kami nggak pernah coba daftar logo tersebut. Setahu saya pribadi, Lambang Garuda Pancasila nggak bisa didaftarin sama organisasi atau pribadi."
Fajar juga bilang, Mills nggak mau masalah ini jadi panjang. Mereka malah berterima kasih karena logo Garuda di jersey Timnas produk Mills dicintai masyarakat.
"Dari tim kreatif Mills, kami ikhlas kalo hasil karya kami berguna buat federasi ke depannya, apalagi kalo disukai masyarakat. Kami tetap bangga," tegas Fajar. "Manajemen kami nggak mempermasalahkan hal tersebut. Ini logo Lambang Garuda Pancasila, lambang negara kita, milik seluruh rakyat Indonesia," tutupnya.
PSSI Minta Masalah Ini Nggak Usah Dibesar-besarkan
Di sisi lain, anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga, juga buka suara. Dia minta supaya polemik ini nggak usah dibesar-besarkan. Masalah ini rame dibahas karena logo Timnas terbaru udah didaftarin HAKI atas nama Muhammad Sadad, pemilik Erspo. Banyak publik yang bertanya-tanya karena seharusnya logo Timnas milik PSSI.
Dari data Pangkalan Data Kekayaan Intelektual, Sadad mendaftarin logo Timnas ini pada 19 Desember 2023, selain itu dia juga mendaftarin PSSI sebagai pemilik dari logo Timnas tersebut. Data ini baru diumumkan pada 26 Januari 2024, sementara PSSI mengumumkan Erspo sebagai apparel Timnas Indonesia pada 22 Januari 2024.
Arya Sinulingga mengakui bahwa dari awal Sadad dan timnya udah berencana untuk mendaftarkan logo Timnas Indonesia itu ke HAKI.
Emang Logo Garuda Milik Siapa?
Logo Garuda bukan sekadar hiasan, tapi punya makna historis yang dalam. Logo ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, lambang negara tidak boleh di-HAKI. Permohonan HAKI bisa ditolak jika logo itu menyerupai lambang negara, kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.
Menariknya, banyak negara lain yang juga memakai lambang negara di jersey tim nasional mereka, seperti Hungaria, Australia, Turki, dan Slovakia. Tapi, nggak diketahui apakah ada larangan atau aturan khusus di negara-negara tersebut.
Di Indonesia, sejarah logo Garuda di jersey Timnas dimulai tahun 1954. Presiden RI pertama, Ir. Soekarno, memerintahkan lambang Garuda dipasang di jersey Timnas yang akan bertanding melawan Cekoslovakia dalam laga persahabatan. Soekarno yakin, penyematan lambang Garuda Pancasila di dada jersey Timnas bisa menambah semangat juang para pemain.
Langkah ini dilanjutkan dengan penyematan lambang Garuda di semua jersey cabang olahraga saat Olimpiade 1956 di Australia. Pilihan gambar Garuda sebagai lambang negara pertama kali dicetuskan oleh Sultan Hamid II, putra sulung Sultan Pontianak ke-6, Sultan Syarif Muhammad Alkadrie.
Sultan Hamid II mengusulkan gambar Garuda melalui sayembara yang diadakan oleh Panitia Lencana Negara di masa Republik Indonesia Serikat (RIS) pada 1950. Setelah beberapa perbaikan, gambar Garuda disahkan sebagai lambang negara pada 11 Februari 1950 dalam Sidang Kabinet RIS.