G-Dragon Diciduk oleh Polisi dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Sabtu, 28 Oktober 2023 02:01
Reporter : Tim Digo.id
Foto: G-Dragon Big Bang (Instagram/xxxibgdrgn)
Jakarta, DIGO.ID – Rapper terkenal G-Dragon dari grup K-pop BIGBANG dilaporkan telah diciduk oleh Badan Kepolisian Metropolitan Incheon dalam sebuah kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada tanggal 25 Oktober. G-Dragon, yang memiliki nama asli Kwon Ji-yong, dituduh melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika. Namun, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dia tidak ditahan.
Menurut pihak berwenang, penyelidikan masih berlangsung, dan mereka belum dapat memberikan informasi spesifik terkait kasus ini.
G-Dragon adalah salah satu anggota BIGBANG, salah satu grup K-pop terkemuka di Korea Selatan, yang telah meraih popularitas di seluruh dunia. Label BIGBANG, YG Entertainment, mengonfirmasi bahwa G-Dragon saat ini tidak lagi berafiliasi dengan perusahaan mereka karena kontrak eksklusifnya telah berakhir pada Juni tahun ini.
Ini bukan kali pertama G-Dragon terlibat dalam masalah hukum. Pada tahun 2011, dia didakwa terkait kasus penyalahgunaan ganja di luar sebuah klub di Jepang. Namun, dia kemudian mengklaim bahwa dia tidak sengaja mengonsumsi ganja karena mengira itu adalah rokok biasa yang ditawarkan oleh seorang penggemar Jepang. Tuduhan tersebut kemudian dibatalkan.
Kasus ini muncul beberapa hari setelah aktor terkenal Lee Sun-kyun, yang membintangi film 'Parasite', didakwa karena dugaan penyalahgunaan ganja dan obat-obatan psikoaktif di sebuah klub malam di Gangnam, Korea Selatan.
Harap dicatat bahwa karena ini adalah penyelidikan yang sedang berlangsung, belum ada informasi spesifik yang tersedia saat ini.