Ferry Irawan Ajukan Penangguhan Penahanan Atas Kasus KDRT
Jumat, 20 Januari 2023 20:59
Reporter : Antara
Dok ant.
JAKARTA -- Artis Ferry Irawan resmi mengajukan penangguhan penahanan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur usai ditahan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terhadap sang istri, Venna Melinda.
"Memang benar Ditreskrimum Polda Jatim menerima pengajuan penangguhan penahanan. Namun demikian, informasi dari penyidik yang kami terima masih akan dilakukan pengkajian kembali terkait surat tersebut," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Polisi Dirmanto di Surabaya, Jumat, 20 Jumat 2023.
Dirmanto menyatakan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima informasi dari pengacara agar difasilitasi pertemuan antara korban dan terlapor.
"Minggu depan akan dilakukan pemeriksaan tambahan terhadap kedua orang tersebut, baik pelapor maupun terlapor," ujarnya.
Di sisi lain, Kabid Laboratorium Forensik Polda Jatim Kombes Polisi Sodiq Pratomo mengatakan pihaknya menerima lima sampel barang bukti kasus KDRT yang dialami Venna Melinda dari Ditreskrimum Polda Jatim.
Barang bukti itu berupa dua darah pembanding Venna Melinda. Sementara tiga barang bukti lainnya, yakni satu sobekan kain dari kaos warna cokelat, handuk warna putih dan darah yang ditemukan di lantai.
"Dilakukan pemeriksaan DNA dan hasilnya ketiga barang bukti tersebut seluruhnya identik atau match dengan darah saudara Venna Melinda. Jadi, memang darah saudara Venna Melinda," katanya.
Sebelumnya, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT atas istrinya, Venna Melinda, dan telah ditahan oleh Polda Jawa Timur.
Ferry dilaporkan Venna Melinda ke Polres Kediri Kota, sebab melakukan KDRT di salah satu kamar hotel Kota Kediri pada Minggu, 8 Januari 2023. Berkas laporan pun telah dilimpahkan ke Subdit IV Renakta Polda Jatim.
Atas kasus ini, Ferry disangkakan pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Dia dianggap melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istrinya, Venna Melinda. (ant)