Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menyatakan Banding Atas Vonis Hakim
Jumat, 17 Februari 2023 13:00
Reporter : Antara
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Dok ant.
JAKARTA -- Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis keduanya dengan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada media di Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023.
Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa lainnya, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal pun akan melakukan banding.
Djumyato mengungkapkan informasi tersebut tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto.
Menurutnya pengajuan banding para terdakwa disampaikan terpisah, Kuat Maruf lebih dahulu mengajukan banding pada Rabu, 15 Februari 2023.
“Sedangkan terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada hari ini tanggal 16 Februari 2023,” ujarnya.
Diketahui bahwa keempat terdakwa telah menjalani sidang putusan dan divonis dengan hukum lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan Senin, 13 Februari 2023, hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri.
Sementara itu, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis pada Selasa, 14 Februari 2023, majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf dan 13 tahun kepada Ricky Rizal.
Terkait banding tersebut, Kantor Berita Antara telah mencoba mengkonfirmasi kepada penasehat hukum para terdakwa, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, serta Ricky Rizal Wibowo, yakni Arman Hanis dan Erman Usman. Akan tetapi, kedua pihak belum memberikan tanggapan perihal banding tersebut.
Berbeda dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan tidak banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan. (ant)