Enam Poin UU KIA Mengatur Cuti Ibu Hingga 6 Bulan, Perpanjang Diskriminasi Perempuan?

Rabu, 05 Juni 2024 15:23

Reporter : Tim Digo.id

top-news

Ilutrasi

Jakarta, DigoID-Pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, ada berita seru nih! DPR akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan jadi undang-undang.

Ketua Umum DPR RI, Puan Maharani, dengan pede nanya ke semua peserta rapat, "Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan bisa disetujui buat disahkan jadi undang-undang?" Dan, ya, disetujuin dong!

Untuk Kesejahteraan Ibu dan Anak Secara Umum

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, dalam laporannya bilang awalnya RUU ini ngatur kesejahteraan ibu dan anak secara umum. Tapi, akhirnya diputuskan fokusnya pada kesejahteraan ibu dan anak di 1.000 hari pertama kehidupan.

“Kita lihat harapan besar dalam undang-undang ini. Kalo udah disahkan dan dijalankan lewat kebijakan dan program, bisa banget ngangkat harkat dan martabat para ibu, ningkatin kesejahteraannya, dan pastinya ngejamin tumbuh kembang anak dari awal hidup mereka,” seperti dikutip dari Antara, Rabu, 5 Juni 2024.

Nah, Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, juga nggak kalah semangat. Dia bilang, undang-undang ini bukti nyata kehadiran negara buat ningkatin kesejahteraan ibu dan anak. Jadinya, generasi penerus bangsa bisa makin unggul di masa depan.

“RUU ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak di fase seribu hari pertama kehidupan bisa kita selesaikan buat nyambut Indonesia Emas 2045,” kata Bintang pas nyampein pendapat akhir mewakili Presiden.

6 Poin Penting RUU KIA

Pokok-pokok penting dalam RUU KIA ini yang disepakati oleh Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah antara lain:

  1. Perubahan Judul
    Judulnya diubah dari "Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak" jadi "Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan".

  2. Definisi Anak
    Definisi anak pada fase 1.000 hari pertama kehidupan dimulai dari terbentuknya janin sampai usia 2 tahun. Definisi anak secara umum tetap ngikut ke Undang-Undang Perlindungan Anak.

  3. Cuti bagi Ibu Pekerja
    Ibu yang baru melahirkan bisa ambil cuti minimal 3 bulan pertama dan maksimal 3 bulan berikutnya kalo ada kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Selama cuti, ibu nggak boleh dipecat dan dapet gaji penuh buat tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75% dari gaji buat bulan kelima dan keenam.

  4. Hak Cuti Suami: Suami wajib dampingi istri selama persalinan dengan hak cuti 2 hari dan bisa ditambah 3 hari atau sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja. Suami yang dampingi istri yang keguguran juga dapet cuti 2 hari.

  5. Tanggung Jawab Keluarga dan Pemerintah
    Tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan, serta tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.

  6. Jaminan bagi Ibu dalam Kondisi Khusus
    Jaminan buat semua ibu, termasuk yang dalam kondisi khusus seperti berhadapan dengan hukum, di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana, ibu tunggal korban kekerasan, ibu dengan HIV/AIDS, di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, serta ibu dengan gangguan jiwa dan penyandang disabilitas.

Sebelumnya, RUU ini udah disetujui pada pembahasan Tingkat I oleh Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja bareng Pemerintah pada Senin, 25 Maret 2024 lalu.

Berpotensi Memperpanjang Diskriminasi Terhadap Perempuan

Komnas Perempuan nemuin adanya risiko kalau undang-undang ini malah bisa bikin peran domestik perempuan jadi makin kaku dan gender-based. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Sub Komisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan, Theresia Iswarini dikutip dari IDN Times, Rabu, 5 Juni 2024.

Theresia bilang, “Jika risiko ini tidak diantisipasi dengan baik maka kekerasan di dalam rumah tangga akan muncul sebagai akibat pembakuan peran domestik terhadap perempuan. Lebih jauh diskriminasi terhadap perempuan melanggengkan sementara Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan memandatkan bahwa kebijakan tidak seharusnya menjadi alat diskriminasi baru bagi perempuan di dalam keluarga.”

Salah satu contohnya adalah bagaimana peran edukasi, pengembangan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan tentang perawatan, pengasuhan, pemberian makan, dan tumbuh kembang anak lebih banyak diarahkan ke ibu. Tapi, nggak ada tuh edukasi tentang pengembangan atau menjaga karier buat ibu yang cuti dari pekerjaannya.

Selain itu, edukasi tentang perawatan anak nggak dapet buat suami. Cuti yang diberikan ke suami juga cuma tiga hari. Ini nunjukin kalau pengasuhan masih dianggap tanggung jawab perempuan semata.

Redaktur : seno
iklan

Berita Terkait


viral-aksi-palak-pengendara-di-dago-pria-berjulukan-demon-diciduk-polisi-usai-teror-mobil-pelat-b

Viral Aksi Palak Pengendara di Dago, Pria Berjulukan "Demon" Diciduk Polisi usai Teror Mobil Pelat B

Dengan memanfaatkan ketakutan para pengendara, terutama kendaraan berpelat nomor B, pelaku diduga me...

ketua-akkopasi-dadang-supriatna-sambut-deklarasi-42-kepala-daerah-papua-tegaskan-sanitasi-kunci-percepatan-eliminasi-tbc

Ketua AKKOPASI Dadang Supriatna Sambut Deklarasi 42 Kepala Daerah Papua, Tegaskan Sanitasi Kunci Percepatan Eliminasi TBC

Pendekatan berbasis sanitasi memiliki dampak luas karena tidak hanya membantu menekan angka penyebar...

diburu-jutaan-wisatawan-bandung-selatan-butuh-dukungan-infrastruktur-yang-lebih-kuat

Diburu Jutaan Wisatawan, Bandung Selatan Butuh Dukungan Infrastruktur yang Lebih Kuat

Data menunjukkan kunjungan wisatawan ke Bandung Selatan melonjak drastis dari sekitar 2 juta orang p...

penyidikan-dimulai-polisi-dalami-laporan-terkait-transaksi-rumah-di-sukabumi

Penyidikan Dimulai, Polisi Dalami Laporan Terkait Transaksi Rumah di Sukabumi

Rumah tersebut berpotensi menjadi objek lelang karena masih berkaitan dengan kewajiban kredit yang b...

mahkamah-agung-tolak-kasasi-dalam-sengketa-perdata-antara-dedi-rantjani-widjaja-dan-sandi-herdiana

Mahkamah Agung Tolak Kasasi dalam Sengketa Perdata antara Dedi Rantjani Widjaja dan Sandi Herdiana

Perkara ini bermula dari gugatan perdata yang diajukan Dedi Rantjani Widjaja terhadap Sandi Herdiana...

10140-hektare-kabupaten-bandung-rawan-banjir-alih-fungsi-lahan-disebut-jadi-pemicu-utama

10.140 Hektare Kabupaten Bandung Rawan Banjir, Alih Fungsi Lahan Disebut Jadi Pemicu Utama

Ancaman yang dihadapi Kabupaten Bandung juga tidak hanya berasal dari banjir biasa. DPUTR mencatat t...

dijanjikan-untung-besar-dari-mbg-investor-malah-kehilangan-rp350-juta-dugaan-titik-dapur-bermasalah-terkuak

Dijanjikan Untung Besar dari MBG, Investor Malah Kehilangan Rp350 Juta: Dugaan Titik Dapur Bermasalah Terkuak

Temuan itu memunculkan dugaan bahwa titik dapur MBG yang diperjualbelikan tidak sesuai dengan yang d...

prabowo-perintahkan-bandara-husein-aktif-lagi-bandung-bersiap-sambut-kembalinya-38-juta-penumpang

Prabowo Perintahkan Bandara Husein Aktif Lagi, Bandung Bersiap Sambut Kembalinya 3,8 Juta Penumpang

Sebelum aktivitas penerbangan komersial besar dipindahkan, Bandara Husein pernah mencatat lalu linta...

dua-pelajar-smp-hilang-di-kedalaman-citarum-lama-pencarian-menegangkan-berakhir-duka

Dua Pelajar SMP Hilang di Kedalaman Citarum Lama, Pencarian Menegangkan Berakhir Duka

Upaya penyelamatan berlangsung dalam kondisi yang tidak mudah. Sungai Citarum Lama di lokasi kejadia...