Eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara Dituntut 12 Tahun Penjara
Rabu, 25 Januari 2023 20:20
Reporter : Antara
Sidang tuntutan perkara penggelapan SPBU dengan terdakwa Irfan Suryanegara. Dok ant.
BANDUNG -- Terdakwa penggelapan bisnis SPBU sekaligus mantan ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanegara, dituntut 12 tahun hukuman penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum, Fajar, menuntut Irfan terbukti bersalah telah bersama-sama melakukan penggelapan dan pencucian uang sehingga korban mengalami kerugian mencapai 58,4 miliar rupiah.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irfan Suryanagara berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani, dan pidana denda sebesar Rp2 miliar, subsider enam bulan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 25 Januari 2023.
Jaksa menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan bagi tuntutan tersebut, yaitu Irfan tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan. Tak hanya itu, menurutnya Irfan juga merupakan pejabat negara saat tindak pidana itu terjadi.
"Sebagai pejabat negara seharusnya bertindak baik, bukan malah melakukan perbuatan tercela," tuturnya.
Meski begitu, menurutnya Irfan bersikap sopan selama persidangan sehingga menjadi unsur yang meringankan bagi penuntutan.
Jaksa menyebut Irfan dituntut sesuai dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 3 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa lainnya, Endang Kusumawaty yang merupakan istri dari Irfan, dengan tuntutan yang sama, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Jaksa mengungkapkan terdakwa telah melakukan penipuan kepada saksi korban bernama Stelly Gandawidjaja selama enam tahun, sejak tahun 2013 hingga 2019. Bukan cuma itu, Jaksa menilai terdakwa tidak menunjukkan sikap menyesal akibat perbuatannya itu.
"Dengan sengaja mengumbar kata-kata bohong selama enam tahun dari tahun 2013 sampai 2019 terhadap saksi korban," kata Jaksa.
Adapun kasus itu mulai bergulir sejak sekitar November 2022 saat Bareskrim Polri menetapkan Irfan dan Endang sebagai tersangka kasus penipuan.
Usai berkas lengkap, Kejaksaan Agung melimpahkan kedua tersangka itu ke Kejaksaan Negeri Cimahi. Pasalnya kasus itu diduga terjadi di wilayah hukum Cimahi. (ant)