digoNEWS

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi Bertindak Usai Penetapan Tersangka

Senin, 13 Juli 2026 pukul 08.00 WIB
34 views
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi Bertindak Usai Penetapan Tersangka

Bagikan artikel:

DigoID, – Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto (DR) bepergian ke luar negeri setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pencegahan dilakukan atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat yang diterbitkan pada 11 Juli 2026. Kebijakan itu berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA dan DR. Tindakan ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Hendarsam, Minggu (12/7/2026).

Ia menegaskan Imigrasi akan menjalankan setiap permintaan pencegahan yang diajukan aparat penegak hukum sepanjang memenuhi aturan.

"Pencegahan berlaku selama 20 hari. Kami berkomitmen mendukung proses penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

Kasus yang menjerat Febrie kini memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Pelaksana Tugas Jampidsus sekaligus Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan pihaknya masih mempelajari seluruh alat bukti yang diserahkan Polri. Menurutnya, hingga kini Febrie juga belum ditahan.

"Status tersangka memang sudah ditetapkan. Saat ini kami menunggu seluruh berkas perkara dan berita acara untuk dipelajari sebelum dilakukan gelar perkara bersama," kata Rudi, Sabtu (11/7).

Kejaksaan Agung akan menggelar ekspos bersama tim Kortas Tipikor Polri setelah seluruh dokumen penyidikan diterima. Hasil gelar perkara itu akan menjadi dasar kelanjutan penyidikan di Kejagung.

Dalam perkara ini, Febrie diduga terlibat dalam tiga kasus besar, yakni dugaan korupsi sektor batu bara, pengelolaan dana ASABRI, serta perkara Krakatau Steel.

Sejumlah penggeledahan telah dilakukan penyidik di beberapa lokasi, termasuk sebuah money changer, Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di Bogor, Jawa Barat.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa emas batangan hingga valuta asing bernilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

Sementara itu, Komisi III DPR menyatakan akan mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung transparan dan tidak memicu konflik antarlembaga penegak hukum.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan kasus ini harus dipandang sebagai dugaan pelanggaran yang dilakukan individu, bukan mencerminkan institusi tempat tersangka pernah bertugas.

"Komisi III memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor hukum dan diusut sampai tuntas. Ini adalah kasus yang berkaitan dengan oknum, bukan institusi," kata Habiburokhman.

Ia juga meminta seluruh aparat penegak hukum menjaga profesionalisme selama proses penyidikan berlangsung agar tidak muncul gesekan atau friksi antarlembaga yang dapat mengganggu penegakan hukum.