Draf RUU DKJ : Pilkada Dihapus, Gubernur Dipilih Presiden
Selasa, 05 Desember 2023 19:54
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi Pilkada DKJ Dihapus/TimDigo.id
Jakarta, DigoID-Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kini resmi menjadi usul DPR untuk mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI artinya tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Dikutip CNNIndonesia.com, draf tersebut tertuang dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ berdasarkan naskah yang diterima dari Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi atau Awiek. Selasa, 05 Desember 2023.
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," berikut bunyi pasal 10 ayat (2).
Selain itu RUU DKJ juga mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, kemudian sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sementara itu ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Namun terkait jabatan wali kota atau bupati, mereka akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.
Lalu calon beleid itu juga menjelaskan gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu oleh perangkat daerah.
Diketahui dalam susunan perangkat daerah yang dimaksud paling sedikit terdiri atas: sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas daerah; badan daerah; dan Kota Administrasi/Kabupaten administrasi.
"Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel," bunyi pasal 12 ayat (4).
DPR resmi mengesahkan RUU tentang DKJ menjadi beleid inisiatif DPR melalui Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 05 Desember 2023.
Dalam Rapat Paripurna tersebut Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus yang memimpin rapat menjelaskan delapan fraksi setuju dengan catatan terkait RUU DKJ disahkan menjadi inisiatif DPR. Mereka yakni PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP.
Dengan demikian, dari sembilan fraksi di parlemen, hanya PKS yang menolak. PKS salah satunya menyoroti dan menganggap DKI Jakarta masih layak menjadi Ibu Kota Indonesia.