DKPP Akan Gelar Sidang Pemeriksaan KEPP Ketua KPU RI
Minggu, 26 Februari 2023 21:13
Reporter : Nadiana Tsamratul Fuadah
Dok. Humas DKPP.
JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 14-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta pada Senin, 27 Februari 2023 mendatang.
Dalam perkara ini teradu merupakan ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari yang diadukan oleh Muhammad Fauzan Irvan.
Alasan pengaduan ini karena teradu bersikap tidak mandiri karena mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Pernyataan itu dinilai menciptakan kondisi yang tidak kondusif bagi pemilih.
Sidang akan dipimpin oleh ketua dan anggota DKPP sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli menuturkan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang telah dipanggil oleh DKPP.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun media sosial DKPP, yaitu Facebook DKPP @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP.
Hal ini agar masyarakat dan media massa dapat melihat jalannya sidang.
"Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini," tutup Yudia.