Ditinggal Istri, Jadi Motif Ayah Kandung Cabuli Dua Anaknya Sendiri
Kamis, 23 Februari 2023 22:46
Reporter : Rubby Jovan Primananda
DS (52) pelaku pencabulan kepada dua anak kandunganya sendiri diringkus jajaran Polresta Bandung. (DigoId/ Rubby Jovan Primananda)
KABUPATEN BANDUNG — DS (52) pelaku pencabulan kepada dua anak kandunganya sendiri diringkus jajaran Polresta Bandung. Usai diamankan tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatan biadabnya terhadap kedua anaknya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Bandung mengungkap motif tersangka pencabulan tersebut.
Kepada polisi tersangka mengaku melakukan tindakan keji tersebut, usai ditinggal oleh istrinya yang menunggal dunia pada 2021.
Setelah itu hasrat seksual DS dilimpahkan kepada kedua anak kandungnya.
“Bahwa pada tahun 2021 istri daripada tersangka ini meninggal dunia. Pada saat semenjak istrinya meninggal dunia, maka pelampiasan hasrat seksualnya ini dilimpahkan kepada anaknya,” ujar Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis, 23 Februari 2023.
Lebih lanjut Kusworo mengatakan, kejadian pencabulan sendiri dilakukan oleh tersangka kepada anak pertamanha yakni YH (30) dengan tiga kali melakukan hubungan badan.
“Pertama yang menjadi korban adalah anaknya tersangka yang paling tua usianya 30 tahun,” ungkapnya.
Tak puas mencabuli anak yang pertama, tersangka kembali melakukan pencabulan kepada anaknya yang masih berusia dibawah umur NS (14).
“Kemudian korban kedua adalah anaknya inisial NS usianya 14 tahun di bawah umur,” ujarnya.
Kedua korban yang sudah merasa risih dengan kelakuan sang ayah, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung dan dilakukan pengejaran di tempat persembunyiannya di Kabupaten Garut.
“Dan dilakukan penyelidikan dan tidak lebih dari satu bulan kita bisa mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Garut,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal pidana penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.