Disdik Jabar Tindaklanjuti Kasus Dugaan Pungli SMA 3 Bekasi
Kamis, 17 November 2022 15:19
Reporter : Antara
Kasus pungutan liar diduga terjadi di SMA 3 Bekasi. (Ilustrasi Freepik)
BEKASI -- Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melalui Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Jawa Barat menelusuri adanya dugaan pungutan liar yang terjadi di SMAN 3 Bekasi. Setelah hal tersebut viral di sosial media.
"Sejak video viral dugaan pungutan tersebar di media sosial, kami langsung menelusuri melalui KCD Wilayah III Jabar," ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi, ketika dihubungi melalui telepon, Rabu, 16 November 2022.
Sesuai laporan yang terima oleh pihaknya, Dedi berujar bahwa pembahasan mengenai rancangan sumbangan dalam rapat tersebut dilakukan oleh unsur komite sekolah yang notabene orang tua siswa dan bukan dari pihak sekolah.
Pihaknya memastikan, apabila ada unsur dari sekolah yang terlibat dalam sumbangan sukarela. Maka nantinya akan ada sanksi yang dijatuhkan.
"Kalau didorong oleh pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah maka akan ada teguran dan juga sanksi yang diberikan," kata Dedi Supandi.
Dirinya pun menegaskan, satuan pendidikan harus memahami jika dalam Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Komite Sekolah.
Di situ dijelaskan bahwa salah satu fungsi dari sumbangan dari Komite Sekolah ini yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD.
Meski begitu, Dedi mengatakan terkait sumbangan tersebut diutamakan di luar orang tua siswa lebih dulu.
"Jika melakukan rapat komite, khususnya terkait sumbangan juga maka harus seizin gubernur melalui dinas pendidikan," ucapnya.
Dedi mengungkapkan lebih baik, sumbangan sukarela dari pihak manapun termasuk dari orang tua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah.
"Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi saja, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK dan SLB Negeri di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK," jelas Dedi.
Sebelumnya beredar video yang viral di media sosial. Video berdurasi 32 detik ini diduga berisi dugaan pungli di SMAN 3 Bekasi.
Pada video tersebut terlihat sejumlah orang yang diduga orang tua murid sedang mendengarkan arahan terkait sumbangan sekolah yang diduga terjadi di SMAN 3 Bekasi.
Video tersebut akhirnya menghebohkan publik. Sebab, akun yang pertama mempostingnya menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh komite sekolah tersebut adalah sebuah pungutan.
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 3 Bekasi Reni Yosefa tidak apabila bilamana video viral tersebut terjadi dalam rapat program sekolah pada Kamis, 10 November 2022 silam.
Akan tetapi, pihaknya memastikan tidak ada pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.
Menurutnya, komite sekolah saat itu sedang memaparkan bahwa untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan di sekolah. Begitu pula segi prestasi maka perlu didukung oleh peran dari orang tua siswa yang mampu dan juga bersedia.
Sementara itu yang keberatan atau tidak mampu, dapat dibicarakan dengan Komite Sekolah di SMAN 3 Bekasi yang merupakan perwakilan dari orang tua siswa itu sendiri. (ant)