Disdagin Bagikan Sertifikasi Halal dan Uji Mutu IKM
Jumat, 09 Desember 2022 02:14
Reporter : Siti Ninu Nugraha
Industri kecil menengah (IKM) di Kota Bandung. Dok Humas Pemkot Bandung.
BANDUNG -- Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung membagikan seratus sertifikasi halal kepada pengusaha Industri Kecil Menengah (IKM) Kota Bandung sepanjang 2022. Selain itu, Disdagin juga membagikan 120 sertifikat uji mutu.
Melansir laman resmi Pemkot Bandung, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Industri Disdagin Kota Bandung, Muhammad Taufiq Hidayat mengatakan, sertifikasi halal dan sertifikan uji mutu dapat meningkatkan daya saing bagi para pelaku usaha terutama di bidang kuliner. Hal tersebut juga dilakukan dalam rangka pemulihan ekonomi di Kota Bandung.
“Tujuannya itu lebih kepada meningkatkan daya saing produk dari para IKM juga kepercayaan konsumen terhadap produk yang diproduksi. Hal ini juga dalam rangka pemulihan ekonomi bagi para IKM kuliner di Kota Bandung. Semua kita fasilitasi tanpa biaya alias gratis," ujar Taufiq.
Selain itu, Taufiq menilai sertifikasi halal dan sertifikat uji mutu bisa membuat pelaku usaha mengembangkan pasarnya. IKM bisa mengembangkan bisnisnya ke pasar modern, ritel, hingga ekspor.
Taufiq mengatakan proses mendapatkan sertifikasi halal dan sertifikat uji mutu membutuhkan waktu kurang lebih tiga bulan. Dia menjelaskan produk yang dimiliki IKM harus lolos kurasi Disdagin, MUI, dan Kementrian Agama.
“Produk yang dibuat itu tidak cukup rasanya enak saja, harus memiliki sertifikasi untuk meyakinkan konsumen. Maka mereka lengkapi persyaratan halal yang ditentukan parameternya oleh MUI juga Kemenag, bahkan pengusaha juga diwawancarai terkait produk, bahan dan sebagainya," lanjutnya.