Demo Kenaikan UMK, Serikat Buruh Minta Kenaikan 10 Persen
Jumat, 02 Desember 2022 02:47
Reporter : Siti Ninu Nugraha
Serikat buruh di Kota Bandung melakukan demo kenaikan UMK, Kamis (1/12/2022) di Balai Kota Bandung. Dok Siti Ninu
BANDUNG --Serikat buruh di Kota Bandung melakukan demo menuntut rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) sebesar sepuluh persen, Kamis, 1 Desember 2022, di Balai Kota Bandung. Demo ini diikuti beberapa serikat buruh diantaranya Forum Serikat Buruh (FSB), Serikat Buruh Independen Indonesia (SBSI), dan yang lainnya.
Ketua Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI), Hermawan menyampaikan awalnya menuntut kenaikan UMK sebesar 12 persen. Sementara Permenaker merekomendasikan tidak lebih dari sepuluh persen.
“Forum komunikasi sudah dua kali mengirim surat kepada Wali Kota Bandung, forum komunikasi juga sudah menyampaikan surat secara persuasif kita ingin menyampaikan apa yang menjadi persoalan buruh,” ujar Hermawan.
Ia mengatakan ada sembilan serikat yang turun ke lapangan. Di antaranya Serikat Buruh Sejahtera independen (SBSI), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI) dan Federasi Serikat Buruh Garment Kerajinan Tekstil Kulit (FSB GARTEKS).
“Kami ingin menyampaikan apa sebetulnya spirit serikat buruh memunculkan angka 12 persen, tiga hal kalau Wali Kota menyampaikan rekomendasi menuntut kebijakan publik dan seharusnya diperhatikan,” lanjutnya.
Setelah berdiskusi dengan Ketua Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, para ketua serikat buruh sepakat untuk berdiskusi langsung dengan Wali Kota. Ketua dari masing-masing serikat buruh pun berangkat ke Pendopo Kota Bandung untuk melakukan diskusi dengan Wali Kota Bandung.