Dalih Sudah Kasih Nafkah, Ayah di Kabupaten Bandung Tega Cabuli 2 Anak Kandungnya
Kamis, 23 Februari 2023 20:20
Reporter : Rubby Jovan Primananda
DS ayah bejat yang tega mencabuli kedua anak kandungnya di Kabupaten Bandung. (DigoId/ Rubby Jovan Primananda)
KABUPATEN BANDUNG — Jajaran Polresta Bandung berhasil meringkus DS (52) seorang ayah yang tega mencabuli kedua anak kandungnya sendiri.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari anak pertama tersangka, sekaligus korban YH (30) yang melaporkan pertama kali ke Polresta Bandung pada Januari 2023.
Dengan dalih telah berjasa untuk menafkahi keluarga selama ini, DS memaksa anak-anaknya untuk menuruti nafsu bejatnya.
“Dengan bujuk rayu bahwa sang ayah turut menafkahi korban dan adik-adiknya, sehingga korban anak pertama ini inisial YH itu dilakukan pencabulan sebanyak tiga kali,” ujar Kusworo saat ditemui di Mapolresta Bandung, Kamis, 23 Februari 2023.
Mirisnya lagi DS bahkan melakukan aksi bejatnya ini kepada anaknya yang masih di bawah umur, dia kembali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang lain berinisial NS (14).
Kali ini modus yang digunakan oleh tersangka adalah, seolah mengajarkan sang anak agar terhindar dari pencabulan. Nahas, ternyata ayahnya sendiri yang tega mencabuli NS.
Bak tak punya otak dan hati nurani, sembari meminta putrinya waspada dengan aksi pencabulan, DS malah mempraktikkan imbauan tersebut dengan cara meraba payudara dan daerah sensitif korban NS.
“Tersangka melakukan imbauan itu dengan cara mempraktikkan, sehingga tersangka melakukan perbuatan meraba payudara, kemudian meraba daerah sensitif lainnya,” kata Kusworo.
Hingga akhirnya kedua korban yang sudah merasa risih dengan kelakuan sang ayah, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung.
“Dan dilakukan penyelidikan dan tidak lebih dari satu bulan kita bisa mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Garut,” jelas Kusworo.
Di depan petugas, DS tak berkutik dan hanya bisa tertunduk sambil menyesali perbuatannya.
"Merasa bersalah pak, saya pak waktu itu ga kepikiran kesana (dampak bagi anaknya)," kata DS saat ditanya polisi.
Atas perbuatannya DS dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal pidana penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.