digoNEWS

Cek Masa Berlaku SIM Anda, Layanan SIM Keliling Hari Ini Hadir di Majalaya dan Baleendah

Kamis, 11 Juni 2026 pukul 07.00 WIB
33 views
Cek Masa Berlaku SIM Anda, Layanan SIM Keliling Hari Ini Hadir di Majalaya dan Baleendah

Bagikan artikel:

DigoID, - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C di Kabupaten Bandung yang masa berlakunya akan segera habis dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling Polresta Bandung, Kamis (11/6/2026).

Hari ini, pelayanan perpanjangan SIM dibuka di Simpang Jalan Baru Majalaya dan Taman Kota Baleendah. Warga yang hendak memperpanjang SIM diimbau memastikan dokumen persyaratan telah lengkap sebelum mendatangi lokasi pelayanan.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pengurusan dapat dilakukan sejak 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling. Pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di SATPAS Polresta Bandung sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk melakukan perpanjangan, masyarakat wajib membawa SIM asli yang masih aktif, KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya.

Pemohon juga diwajibkan melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian serta hasil tes psikologi. Pemeriksaan kesehatan meliputi kondisi jasmani, ketajaman penglihatan, tidak buta warna, tidak tuli, dan tidak memiliki gangguan fisik yang dapat memengaruhi kemampuan berkendara.

Pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai. Sementara itu, pendaftaran perpanjangan untuk hari Kamis dibuka mulai 08.00 hingga 11.00 WIB.

Polresta Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak menunggu hingga SIM kedaluwarsa. Selain menghindari keharusan membuat SIM baru, perpanjangan lebih awal juga dapat memangkas waktu antrean dan memudahkan proses administrasi.