Buruh Unjuk Rasa Kawal Penetapan UMK 2023
Rabu, 07 Desember 2022 01:40
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Ratusan buruh melakukan unjuk rasa di Gedung Sate. Dok. Rubby Jovan Primananda
BANDUNG -- Ratusan buruh dari berbagai daerah di Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada Selasa 6 Desember 2022. Unjuk rasa ini sebagai aksi pengawalan menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 7 Desember 2022 besok.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menetapkan UMK 2023 di seluruh wilayah Jabar. Peserta unjuk rasa, Zainal Abidin mengatakan, serikat pekerja di seluruh Jabar meminta kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 10 persen.
"Buruh meminta tuntutan kenaikan UMK sebesar 10 persen. penetapan UMK dengan menggunakan PP NO. 36 juga Permenaker Nomor 18 juga kurang berpihak bagi buruh," ujar Zainal pada digo id.
Zainal menilai bahwa penetapan UMK berdasarkan PP NO. 36 dan Permenaker Nomor 18 dirasa kurang berpihak kepada buruh.
Para buruh datang dari berbagai elemen seperti Serikat Buruh Sejahtera Independen 92 (SBSI), SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), hingga Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Adapun tuntutan buruh yang disampaikan ke Pemprov Jabar diantaranya adalah menetapkan UMK 2023 sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota, menetapkan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun dan menetapkan upah di atas upah minimum.