Bukan Membunuh, Pemkot Bandung Upayakan Penertiban PKL
Minggu, 01 Januari 2023 18:33
Reporter : Nadiana Tsamratul Fuadah
PKL di Zona Merah. Dok. Rubby Jovan Primananda
BANDUNG -- Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Bandung semakin gencar dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bandung. Berbagai upaya dan cara dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan PKL di Bandung.
Ditemui oleh digo id beberapa waktu lalu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan bahwa penertiban itu bukan untuk membunuh PKL.
"Kita bukan untuk membunuh PKL, tapi bagaimana mereka berdaya dengan catatan harus sesuai dengan regulasi yang ada," kata Ema.
Sudah ada peraturan yang mengatur mengenai penataan lokasi dan tempat usaha untuk PKL, hal ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.
Dalam aturan tersebut, lokasi PKL terbagi menjadi tiga zona, yaitu zona merah yang mana tidak diperbolehkan untuk PKL, zona kuning yaitu lokasi yang bisa dilaksanakan PKL berdasarkan waktu dan tempat, dan zona hijau yaitu lokasi yang diperbolehkan berdagang bagi PKL.
Bagi Ema, bohong apabila para PKL mengaku tidak mengetahui peraturan tersebut. Ema mengatakan bahwa para PKL yang berada di zona hijau dan kuning belum teratur, oleh pemerintah pasti akan diatur sesuai dengan yang diamanatkan di dalam Perda.
Ia juga berharap, para PKL sadar untuk tidak beraktivitas di lokasi zona merah, ia mencontohkan salah satu lokasi di Sarijadi sudah pemerintah pikirkan solusinya.
"Kami mohon lebih baik mereka sadar sendiri saja, tidak untuk beraktivitas di sana, silahkan cari di tempat yang memang semestinya itu bisa diakomodasi untuk kepentingan PKL, kaya Sukajadi itu zona merah, nah ada solusi, ada dari kita nanti," kata Ema.
Ema memastikan Pemkot Bandung akan melakukan kerja sama dengan salah satu pusat perbelanjaan. Sayangnya, perjanjian itu hanya terbatas bagi PKL kuliner.
"Misal kuliner bisa ditampung di PVJ, sekarang sudah ada yang masuk di sana. Tapi kalo untuk yang non kuliner, apalagi kalo barangnya KW (palsu), tidak boleh itu masuk PVJ, karena di sana sudah ada ketetapan kita dijadikan salah satu pusat pembelajaraan yang memang harus menjual barang barang original,” kata Ema.
Untuk PKL non kuliner pihaknya sudah memikirkan untuk memindahkan ke eks mall perbelanjaan.
"Tadi kita pikirkan, ada tempat di sana, apakah eks-Yogya, apakah ada yang lain. Nah kalau itu bisa disewa atau ke depan mungkin bisa dibeli ya kita sedang bicarakan, mereka nanti kita pindahkan di sana, kita bantu sewakan dan durasinya cukup lama,” kata Ema.
Menanggapi perihal PKL yang berada di sekitar Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Ema menuturkan ia sedang menunggu jawaban dari pihak RSHS tentang lahan yang sudah ditinjau.
Jika pihak rumah sakit sudah menyetujui, konsep dan desain dari pemerintah sudah dipersiapkan.
"Kalo pihak rumah sakit sudah oke, konsep dari kita sudah ada, desain sudah ada, sebanyak 21 PKL di sana kita pindahkan, artinya di depan jalan rumah sakit RSHS sudah tidak ada lagi PKL," kata Ema.
Selain di RSHS, daerah Cikutra dan Sukajadi juga menjadi perhatiannya. Menurutnya ia bukan ingin mematikan kehidupan ekonomi masyarakat, tetapi masyarakat juga perlu mengikuti aturan, tidak seenaknya.
Ema menuturkan bahwa dilihat dari segi estetika, apalagi jalan-jalan tersebut merupakan jalur wisata, jangan sampai para wisatawan berpikir bahwa warga Bandung tidak sadar akan kerapihan dan kebersihan.
Ia juga mengajak warga untuk sadar akan kerapihan dan kebersihan, untuk para PKL yang berjualan juga jangan meninggalkan sampah, perlu memperhatikan juga kepentingan lainnya.
"Kesadaran mereka, jaga kerapihan, jaga kebersihannya. Untuk PKL kalau sudah beres berjualan silahkan angkut barangnya, jangan sampai Bandung terlihat kumuh," kata Ema.