BPOM Tarik Lima Obat Sirup Ini
Jumat, 21 Oktober 2022 16:10
Reporter : Antara

Ilustrasi Obat Sirup
JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan merilis lima obat sirup yang diduga miliki kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Dalam keterangan resminya, BPOM melakukan pengujian pada obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.
BPOM memaparkan kandungan cemaran EG dan DEG bisa berasal dari empat tambahan yang ada pada obat sirup. Yakni propile glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliserin/gliserol dimana keempat bahan ini tidak berbahaya dan tidak dilarang untuk digunakan.
Namun, terdapat ambang batas penggunaan untuk cemaran EG dan DEG sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. BPOM melakuan uji sampling tehadap 39 bets dari 26 obat sirup yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG dengan beberapa kriteria.
Hasilnya, terdapat lima produk yang ternyata melebih ambang batas dari kandungan cemaran EG. Berikut lima obat sirup:
- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
BPOM sendiri belum menentukan bahwa obat sirup tersebut terkait dengan kejadian gagal ginjal akut karena masih ada faktor penyebab lain. Untuk itu, BPOM melakukan tindak lanjut dengan meminta industri farmasi dari lima obat tersebut untuk menarik peredaran obat sirup tersebut.