BPJPH Sediakan 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis
Rabu, 04 Januari 2023 16:00
Reporter : Fitri Sekar Putri
Dok Setkab RI.
BANDUNG -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemeterian Agama (Kemenag) kembali membuka program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Di tahun 2023 ini BPJPH menyediakan satu juta kuota Sehati.
Kepala BPJPH, M Aqil Irham menyatakan jika Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun untuk para pelaku usaha yang dimulai sejak 2 Januari 2023
“Berbeda dengan tahun sebelumnya, Sehati 2023 akan dibuka sepanjang tahun. Mulai besok, 2 Januari 2023 pelaku usaha sudah bisa mendaftar. Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Rabu, 4 Januari 2022.
Aqil pun berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan program ini dengan baik. Ia mengingatkan jika sejak 17 Oktober 2024 nanti para pelaku usaha yang tidak memiliki sertifikasi halal akan dikenakan sanksi.
"Berdasarkan ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Siti Aminah, mengatakan jika para pelaku usaha dapat mengakses ptsp,halal.go.id untuk mendaftar Sehati 2023.
"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka,” tutur Siti.
Secara ringkas, Pusaka merupakan aplikasi layanan online yang disediakan Kemenag bagi masyarakat untuk pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain.
Berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilakukan untuk pendaftaran Sehati 2023, di antaranya:
1. Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
2. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
4. Memiliki hasil penjualan tahunan (ozset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat, dan alat proses produk tidak halal.
6. Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari tujuh hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
7. Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan.
8. Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
9. Tidak menggunakan bahan berbahaya.
10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
11. Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
12. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
13. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan.
14. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Sebagai tambahan informasi, aplikasi Pusaka dapat diunduh di Playstore dan Appstore.