BNI Buka Suara Soal Gugatan Nasabah Lansia di PN Bale Bandung, Tegaskan Hormati Proses Hukum

Bagikan artikel:
DIGO.ID – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait gugatan perdata yang diajukan oleh seorang nasabah lansia berusia 76 tahun di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Gugatan tersebut muncul setelah nasabah mengaku kehilangan saldo tabungannya usai kartu debit tertelan di sebuah mesin ATM non-BNI.
Melalui keterangan tertulis yang disampaikan Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, perseroan menegaskan menghormati hak setiap nasabah untuk menempuh jalur hukum serta menghormati proses persidangan yang saat ini masih berlangsung.
“BNI menghargai hak nasabah dalam menempuh upaya hukum dan menghormati proses persidangan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bale Bandung,” ujar Okki.
BNI Klaim Sudah Menindaklanjuti Laporan Sejak April 2026
BNI menjelaskan bahwa laporan pengaduan dari nasabah telah diterima pada 15 April 2026. Sejak saat itu, bank telah melakukan penanganan sesuai standar operasional dan ketentuan yang berlaku, termasuk melakukan penelusuran terhadap transaksi yang dipersoalkan.
Menurut BNI, penjelasan dan tanggapan resmi juga telah disampaikan kepada nasabah maupun kuasa hukumnya selama proses penyelesaian pengaduan berlangsung.
Perseroan menyebut proses investigasi dilakukan berdasarkan mekanisme internal untuk memastikan seluruh transaksi yang dipermasalahkan dapat ditelusuri secara menyeluruh.
ATM Bermasalah Disebut Bukan Dikelola BNI
Dalam keterangannya, BNI juga menyoroti lokasi awal kejadian. Bank menyebut kartu debit nasabah tertelan di mesin ATM yang dikelola penyedia non-BNI dan berada di luar area Kantor Cabang BNI Ciwidey.
Setelah kejadian tersebut, nasabah disebut mendatangi kantor cabang BNI untuk melaporkan kendala yang dialami.
BNI menilai kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan dan pengamanan pada seluruh ekosistem layanan ATM, termasuk perangkat mesin maupun lingkungan tempat ATM beroperasi.
“Pengawasan dan pengamanan yang memadai menjadi penting untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan maupun tindakan pihak yang tidak bertanggung jawab yang dapat merugikan masyarakat,” kata Okki.
Imbau Nasabah Segera Hubungi Kanal Resmi BNI
Sebagai langkah pencegahan, BNI mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi kanal layanan resmi BNI yang tersedia selama 24 jam apabila mengalami kendala pada kartu atau mesin ATM.
Selain itu, nasabah juga diimbau untuk:
Tidak mengikuti arahan dari orang yang tidak dikenal di sekitar mesin ATM.
Tidak memberikan PIN, OTP, atau data perbankan kepada pihak mana pun.
Segera memblokir kartu apabila terjadi indikasi penyalahgunaan.
BNI menegaskan edukasi keamanan transaksi menjadi bagian dari upaya perlindungan terhadap nasabah.
Proses Pembuktian Diserahkan ke Pengadilan
Terkait penyebab pasti hilangnya dana dan pihak yang bertanggung jawab atas transaksi yang dipersoalkan, BNI menyatakan seluruhnya akan dibuktikan melalui mekanisme hukum di Pengadilan Negeri Bale Bandung.
“Kami menghormati proses pembuktian yang sedang berlangsung dan akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Okki.
BNI juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada nasabah melalui mekanisme penanganan pengaduan yang berlaku.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






