BMKG Petakan Bahaya Gempa Bumi Patahan Cugenang
Senin, 09 Januari 2023 16:11
Reporter : Nadiana Tsamratul Fuadah
Dok. BMKG
CIANJUR -- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyelesaikan pemetaan bahaya gempa bumi yang diakibatkan oleh aktivitas Patahan/Sesar Cugenang pada Kamis, 22 Desember 2022 lalu. Pemetaan ini merupakan hasil pemutakhiran dari peta bahaya gempa bumi karena Patahan/Sesar Cugenang yang sebelumnya.
Penyelesaian ini dilakukan karena menyesuaikan dengan perkembangan kelengkapan data monitoring di lapangan, serta adanya dukungan data dari Instansi lain yang sifatnya menguatkan hasil analisis dari BMKG.
Dalam laman resminya, BMKG mengklaim setelah melakukan analisis, sosialisasi dan diskusi dengan berbagai pihak, terutama dengan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Kementerian PUPR dan BNPB.
Sosialisasi dan FGD dilakukan pula dengan Badan Geologi dan Para Pakar Gempabumi dari berbagai institusi nasional yang tergabung dalam Konsorsium Nasional Gempabumi dan Tsunami.
Selain itu dilakukan juga verifikasi dengan kunjungan lapangan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur sebagai bagian dari langkah koordinasi untuk menyamakan pemahaman antara BMKG dan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur.
Wilayah yang dikunjungi dalam verifikasi lapangan ini bermula dari daerah Kampung Rawacina, Desa Nagrak lalu ke Kampung Cisarua, Desa Sarampad. Setelah itu verifikasi lapangan juga dilanjutan ke Desa Cijedil, Desa Ciputri hingga Desa Ciherang.
Dari hasil verifikasi, dihasilkan 3 zona bahaya gempa bumi yakni Zona Terlarang (Merah), Zona Terbatas (Orange) dan Zona Bersyarat (Kuning).
Zona Terlarang merupakan zona kerentanan sangat tinggi akibat deformasi dan getaran gempa atau merupakan zona kerentanan tinggi gerakan tanah (longsor).
BMKG memberikan rekomendasi zona terlarang ini harus dikosongkan atau bangunan yang ada direlokasi, dilarang pembangunan kembali dan pembangunan baru. Di prioritaskan juga pada zona terlarang ini untuk pemanfaatan ruang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), Monumen atau Kawasan Lindung.
Zona Terlarang ini memiliki luas 2,63 kilometer persegi yang meliputi 4 kecamatan dan 12 desa, yaitu Kecamatan Cilaku khususnya di sebagian wilayah Desa Rancagoong; Kecamatan Cianjur yakni sebagian dari Desa Nagrak; Kecamatan Cugenang yakni sebagian dari Desa Cibulakan, Benjot, Sarampad, Gasol, Mangunkarta, Cijedil, Nyalindung dan Cibeureum; Kecamatan Pacet yakni sebagian dari Desa Ciputri dan Ciherang.
Untuk zona terbatas merupakan zona kerentanan tinggi akibat deformasi dan getaran gempa atau merupakan zona kerentanan menengah gerakan tanah (longsor).
BMKG memberikan rekomendasi zona terbatas untuk dapat dibangun konstruksi dengan penerapan persyaratan yang sangat ketat untuk standar bangunan tahan gempa dan atau tahan gerakan tanah.
Pada zona terbatas juga dilarang pembangunan fasilitas sangat penting dan berisiko tinggi, misalnya rumah sakit dan sekolah bertingkat, fasilitas energi (kilang minyak), dan fasilitas sejenisnya.
Sedangkan untuk zona bersyarat yang merupakan zona kerentanan menengah hingga rendah akibat deformasi dan getaran gempa, dan merupakan zona kerentanan rendah hingga sangat rendah (aman) gerakan tanah (longsor).
BMKG memberikan rekomendaei terhadap zona bersyarat untuk dapat dibangun dengan konstruksi tahan gempa dan atau tahan gerakan tanah atau longsor.
Dikatakan dengan dihasilkannya peta bahaya gempa bumi Cianjur yang dipicu Patahan Cugenang dari BMKG, diharapkan peta ini dapat segera dimanfaatkan secara maksimal dalam tahap rekonstruksi dan rehabilitasi yang sudah dimulai di Kabupaten Cianjur.
Peta ini juga sangat penting sebagai salah satu acuan dalam penyempurnaan Peta Tata Ruang Wilayah Kecamatan Cugenang, demi mencegah atau mengurangi risiko kerusakan bangunan, lahan lingkungan ataupun korban jiwa dan kematian apabila gempa bumi yang dipicu oleh Patahan Cugenang ini terjadi lagi di masa yang akan datang.