Bangunan di Daerah Rawan Bencana Wajib Tahan Gempa
Kamis, 08 Desember 2022 22:10
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Ilustrasi bangunan terdampak gempa.
BANDUNG -- Gempa bumi yang mengguncang Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat dengan magnitudo 5,6 pada Senin, 21 November 2022 lalu telah menyebabkan korban jiwa mencapai 272 orang dan total kerusakan terhadap bangunan rumah mencapai 56.311 unit.
Badan Geologi Kementerian ESDM telah melakukan kajian terhadap rekomendasi relokasi rumah terdampak gempa bumi di yang melanda Cianjur pada akhir tahun ini.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid, dalam konferensi persnya menyatakan Badan Geologi telah merilis hasil kajian dan memberikan mitigasi pasca bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur.
Wafid mengatakan, faktor yang menjadi pemicu rusaknya puluhan ribu bangunan akibat gempa, salah satunya adalah kualitas bangunan yang ada di Kabupaten Cianjur masih belum memenuhi kualitas bangunan tahan gempa.
“Kerusakan bangunan terjadi, selain karena faktor guncangan yang kuat sebagai dampak dari dekatnya sumber gempa bumi dan kondisi tanah yang lunak, dipengaruhi kualitas bangunan yabg tidak tahan gempa,” ujar Wafid, pada Kamis 8 Desember 2022.
Mengingat beberapa daerah di Kabupaten Cianjur, termasuk ke dalam Kawasan Rawan Bencana (KRB) gempa bumi, Wafid meminta bangunan-bangunan yang masuk daerah rawan bencana untuk membangun kembali kontruksi bangunan sesuai kaidah bangunan tahan gempa.
“Bangunan yang mengalami kerusakan, khususnya bangunan vital, strategis dan mengundang konsentrasi banyak orang, harus dibangun kembali dengan mengikuti konstruksi bangunan tahan gempa, sesuai SNI 1726:2019,” ungkapnya
Wafid mengungkapkan, pihaknya masih belum bisa mengidentifikasi sesar apa yang menyebabkan gempa bumi di Kabupaten Cianjur beberapa waktu lalu.
“Sesar penyebab gempa bumi Cianjur 21 November 2022, belum terdefinisikan dan masih memerlukan kajian lapangan lebih rinci,” katanya.
Tetapi pihaknya terus memberikan mitigasi bencana, dengan memberikan kajian mitigasi terhadap bangunan-bangunan yang ada di garis sesar untuk bisa dibangun sesuai kaidah bangunan tahan gempa.
“Sebagai upaya mitigasi, bangunan yang berada pada dan dekat dengan garis sesar yang dipetakan secara regional harus dibangun dengan mengikuti kaidah bangunan tahan gempa,” ujar Wafid.