Ayah Pembunuh Anak di Cimahi Terancam Hukuman Mati
Rabu, 08 Februari 2023 19:45
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Tersangka ayah pembunuh anak kandung di Cimahi. Dok Rubby Jovan.
CIMAHI -- Jajaran Polres Cimahi berhasil meringkus satu orang tersangka terkait tindak penganiayaan yang mengakibatkan anak kandungnya meninggal dunia, yang terjadi di Jalan Pesantren, Cibabat, Kota Cimahi pada Senin, 6 Februari 2023.
Terungkap AN (37), tega melakukan aksi penganiayaan tersebut pada kedua anak kandungnya yang masih di bawah umur. Salah satu dari dua korban bahkan harus merenggang nyawa di tempat.
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan pelaku awalnya kesal kepada anak-anaknya. Dia lantas memukul kedua anak kandungnya sendiri, sehingga berujung anak perempuannya meninggal dunia.
“Melakukan penganiyaan kepada korban anak perempuan ini sekitar 12 kali pukulan dan tendangan,” ujar Aldi saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu, 8 Februari 2023.
“Sedangkan kepada si kakak yang masih selamat atau yang sedang sakit ini sekitar 7 kali,” jelasnya.
Sampai saat ini, Aldi mengatakan korban selamat, yakni AM masih menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Cimahi untuk penanganan lebih lanjut.
“Kemudian inisial AM, kakaknya dalam kondisi luka dan dirawat di rumah sakit di Kota Cimahi,” ungkapnya.
Aldi juga menuturkan keterangan dari saksi, yakni tetangga pelaku. Berdasarkan laporan saksi, seringkali terdengar benturan dari kontrakan pelaku. Diduga benturan itu terjadi ketika AH melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya.
“Termasuk tetangga memang tidak pernah mendengar suara tangisan, tapi sering mendengar suara jedag-jedug,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Aldi mengatakan motif daripada tersangka yang kesal akibat kedua anaknya ini hendak mencuri uang senilai 450.000 rupiah.
“Untuk motif dari hasil pemeriksaan, pelaku hanya kesal karena si anak menurut pelaku mengambil uang,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, AN diancam pasal berlapis, yaitu Undang-undang perlindungan anak Pasal 80 tentang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan pidana 10 tahun penjara dan Pasal 340 dengan pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.