Ayah Pembunuh Anak di Cimahi Terancam Hukuman Mati

Rabu, 08 Februari 2023 19:45

Reporter : Rubby Jovan Primananda

top-news

Tersangka ayah pembunuh anak kandung di Cimahi. Dok Rubby Jovan.

CIMAHI -- Jajaran Polres Cimahi berhasil meringkus satu orang tersangka terkait tindak penganiayaan yang mengakibatkan anak kandungnya meninggal dunia, yang terjadi di Jalan Pesantren, Cibabat, Kota Cimahi pada Senin, 6 Februari 2023.


Terungkap AN (37), tega melakukan aksi penganiayaan tersebut pada kedua anak kandungnya yang masih di bawah umur. Salah satu dari dua korban bahkan harus merenggang nyawa di tempat.


Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengungkapkan pelaku awalnya kesal kepada anak-anaknya. Dia lantas memukul kedua anak kandungnya sendiri, sehingga berujung anak perempuannya meninggal dunia.


“Melakukan penganiyaan kepada korban anak perempuan ini sekitar 12 kali pukulan dan tendangan,” ujar Aldi saat ditemui di Mapolres Cimahi, Rabu, 8 Februari 2023.


“Sedangkan kepada si kakak yang masih selamat atau yang sedang sakit ini sekitar 7 kali,” jelasnya.


Sampai saat ini, Aldi mengatakan korban selamat, yakni AM masih menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Cimahi untuk penanganan lebih lanjut.


“Kemudian inisial AM, kakaknya dalam kondisi luka dan dirawat di rumah sakit di Kota Cimahi,” ungkapnya.


Aldi juga menuturkan keterangan dari saksi, yakni tetangga pelaku. Berdasarkan laporan saksi, seringkali terdengar benturan dari kontrakan pelaku. Diduga benturan itu terjadi ketika AH melakukan kekerasan terhadap kedua anaknya.


“Termasuk tetangga memang tidak pernah mendengar suara tangisan, tapi sering mendengar suara jedag-jedug,” ungkapnya.


Lebih lanjut, Aldi mengatakan motif daripada tersangka yang kesal akibat kedua anaknya ini hendak mencuri uang senilai 450.000 rupiah.


“Untuk motif dari hasil pemeriksaan, pelaku hanya kesal karena si anak menurut pelaku mengambil uang,” pungkasnya.


Atas perbuatannya, AN diancam pasal berlapis, yaitu Undang-undang perlindungan anak Pasal 80 tentang melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan pidana 10 tahun penjara dan Pasal 340 dengan pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Redaktur : Anggun N.K Putri

Berita Terkait


peringati-hari-bumi-fkpdas-kota-tasikmalaya-gelar-aksi-tanam-pohon-serentak-bersama-walikota-tasikmalaya

Peringati Hari Bumi, FKPDAS Kota Tasikmalaya Gelar Aksi Tanam Pohon Serentak Bersama Walikota Tasikmalaya

Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada 22 April, Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Al...

rangkaian-program-csr-pik-2-mendukung-generasi-emas-indonesia

Rangkaian Program CSR PIK 2: Mendukung Generasi Emas Indonesia

PT Pantai Indah Kapuk Dua, Tbk (PIK 2) kembali membuktikan komitmennya dalam mendukung pembangunan m...

csr-pik-2-dorong-ketahanan-pangan-lewat-budidaya-ikan-teluknaga

CSR PIK 2 Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Ikan Teluknaga

Teluknaga, Tangerang – Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Re...

jalan-dakwah-bersama-ustaz-hilman-fauzi-di-masjid-al-khairiyah-menara-syariah-pik-2

Jalan Dakwah Bersama Ustaz Hilman Fauzi di Masjid Al-Khairiyah, Menara Syariah PIK 2

Tangerang, Banten – PIK 2 kembali menjadi pusat perhatian dengan diselenggarakannya acara Jalan Dakw...

pik-2-gelar-pelatihan-pik-craft-class-untuk-tingkatkan-keterampilan-ibu-ibu-di-teluknaga

PIK 2 Gelar Pelatihan PIK-Craft Class untuk Tingkatkan Keterampilan Ibu-Ibu di Teluknaga

Dalam upaya meningkatkan keterampilan dan memberdayakan masyarakat sekitar, Community Development PI...

satrio-sugeng-prayitno-maestro-pembuat-jalan-di-perbatasan-indonesia

Satrio Sugeng Prayitno, Maestro Pembuat Jalan di Perbatasan Indonesia

Semasa mengabdi untuk negara di Kementerian PUPR, hampir semua waktu Ir. Satrio Sugeng Prayitno, M.M...

pusat-data-nasional-kena-sabotase-netizen-peringatkan-rencana-teror

Pusat Data Nasional Kena Sabotase, Netizen Peringatkan Rencana Teror!

Alfons Tanujaya bilang kalau Kemenkominfo sama BSSN tuh harusnya dipimpin sama orang yang bener-bene...

kapolda-sumbar-bantah-afif-meninggal-dianiaya-polisi-pihak-yang-viralkan-langsung-dicari

Kapolda Sumbar Bantah Afif Meninggal Dianiaya Polisi, Pihak Yang Viralkan Langsung Dicari!

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, membantah jika Afif Maulana (13), seorang siswa SMP meninggal karen...

hbd-jokowi-kepuasan-publik-sebesar-756-persen-jadi-kado-spesial

HBD Jokowi! Kepuasan Publik Sebesar 75,6 Persen Jadi Kado Spesial

Hari ini ada yang spesial banget nih, Presiden Jokowi ulang tahun yang ke-63