Australia Keluarkan Travel Advice, Menyusul Adanya KUHP Baru
Jumat, 09 Desember 2022 18:33
Reporter : Hartifiany Praisra
Ilustrasi turis asing.
JAKARTA -- DPR RI akhirnya menyetujui Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Rapat Paripurna yang dilaksanakan Selasa, 6 Desember 2022.
RKUHP yang baru disahkan ini menimbulkan berbagai pro dan kontra, sebab isinya yang dinilai kontroversial. Salah satu yang akhirnya menjadi sorotan dari masyarakat adalah pasal 411 dan 412 yang berisi di mana pasangan tanpa ikatan pernikahan dilarang melakukan perzinaan maupun kumpul kebo (kohabitasi).
Menyusul adanya kedua pasal ini, Australia akhirnya mengeluarkan travel advice bagi warganya yang ingin ke Indonesia, terkait dengan adanya larangan seks di luar nikah yang diatur dalam RKUHP.
Imbauan ini tertuang dalam kebijakan perjalanan bagi masyarakat Australia yang dirilis oleh Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia pada Kamis, 8 Desember 2022.
“Parlemen Indonesia telah meloloskan revisi hukum pidana, yang mencakup hukuman untuk kohabitasi dan seks di luar nikah,” begitu keterangan travel advice Australia yang diposting di laman resmi Smart Traveler.
Pemerintah Australia menganggap perlu mengeluarkan kebijakan tersebut, guna mencegah warga Australia di Indonesia bisa dipidana karena dianggap melanggar KUHP yang baru.
Berdasarkan KUHP yang baru, melakukan seks di luar nikah akan dihukum satu tahun penjara. Sedangkan pasangan kumpul kebo akan dikenai hukuman enam bulan di hotel prodeo.
Akan tetapi, jeratan pidana tersebut baru bisa dijatuhkan kepada pelanggar, apabila ada aduan atau gugatan dari orang lain. Sebut saja dari pasangan maupun orang tua.
Sebagaimana diketahui, Australia menjadi salah satu penyumbang wisatawan asing terbesar di Indonesia, terutama ke Bali. Sebelum terjadinya pandemi Covid-19, dilaporkan lebih dari satu juta warga Australia mengunjungi Pulau Dewata setiap tahunnya.