ART Korban Penyekapan Akan Jalani Traumatik Healing
Selasa, 01 November 2022 04:12
Reporter : Siti Ninu Nugraha
Dok. ant
CIMAHI -- ART korban penyekapan di Cimahi akan menjalani traumatik healing. Penganiayaan yang dialami ART tersebut, menyebabkan luka fisik dan trauma bagi korban. Di mana mendapatkan beberapa luka di wajah, kedua tangan, dan punggung.
Kejadian tersebut telah berlangsung selama tiga bulan dimulai dari Agustus sampai Oktober 2022. Terhitung selama lima bulan lamanya R bekerja. Barang bukti sudah diamankan terkait penganiayaan yang dilakukan oleh pasutri, YK (29) dan LF (29) kepada korban R (29).
“Korban mengaku selalu dianiaya dengan tangan kosong dan menggunakan perabot rumah tangga jika melakukan kesalahan-kesalahan seperti tidak mencuci tangan jika akan menggendong bayi, setrika baju tidak rapih, lupa matikan saklar air dan hal sepele lainnya” ujar Wakapolres Cimahi Kompol Niko.
Penyidik menyita sejumlah perabotan rumah tangga yang diduga menjadi alat yang digunakan untuk menganiaya korban. Selanjutnya, polisi akan mendampingi korban dalam upaya pemulihan trauma.
Untuk saat ini pemeriksaan kejiwaan belum dilakukan karena masih dalam proses penyelidikan. Akan tetapi, traumatik healing sudah diagendakan pada korban akibat dari penyekapan dan penganiayaan yang terjadi mengakibatkan trauma bagi R.
“Akibat perbuatannya YK dan LF dijerat pasal 333 dan pasal 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan kedua tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara” lanjut Niko.
Korban dapat diselamatkan karena warga setempat mencurigai adanya suara jeritan dan tangisan serta terikan marah-marah pada setiap malam.
Kemudian pada 29 Oktober 2022 warga dan keamanan RT setempat membobol masuk rumah kediaman pelaku saat pasutri tersebut pergi membeli sayur.