Anak di Bawah Umur Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
Selasa, 29 November 2022 19:46
Reporter : Rubby Jovan Primananda
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukkan miras oplosan. Dok. Rubby Jovan Primananda
KABUPATEN BANDUNG -- Satu orang tewas seusai pesta miras oplosan di Majalaya, Kabupaten Bandung pada 20 November 2022 lalu. Pesta Miras itu dilakukan oleh tujuh orang yang masih di bawah umur.
Dari kasus tersebut, Polresta Bandung mengamankan dua tersangka yang menjual miras oplosan kepada anak dibawah umur dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan dari kejadian ini enam orang berhasil selamat dan satu orang dinyatakan meninggal dunia akibat menenggak minuman miras oplosan yang dinyatakan palsu.
"Satu orang meninggal karena barang miras ini palsu dan barang didapat dari jual beli online. Barang berasal dari Bali dan dioplos," kata Kisworo di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin 28 November 2022.
Kusworo menambahkan setelah di cek di labolatorium miras oplosan tersebut dinyatakan mengandung bahan metanol yang sangat berbahaya bila dikomsumsi oleh manusia.
"Setelah kita lab kan minuman miras oplosan ini mengandung metanol yang membahayakan bagi tubuh," katanya.
Dari kejadian ini, jajaran Polresta Bandung berhasil mengamankan dua tersangka yakni RY dan SN beserta barang bukti tiga botol miras oplosan dan satu botol kosong yang diduga sudah habis diminum oleh para korban.
Atas perbuatannya kedua tersangka ini akan dijerat, Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. Tersangka diancam hukuman 15-20 tahun penjara.
"Juga 204 KUHP barang siapa yang menjual barang berbahaya kepada orang lain yang mengakibatkan meninggal dunia," kata Kusworo.