Ajay Minta Sekda Cari Uang Ke PNS untuk Suap Penyidik KPK
Rabu, 18 Januari 2023 15:02
Reporter : Antara
dok. ant
BANDUNG -- Pengadilan negeri Kota Bandung menggelar sidang mantan Wali kota Cimahi, Ajay M Priyatna pada Rabu, 18 Januari 2023. Dalam sidang ini, terbuka bahwa Ajay meminta sekretaris daerah Cimahi saat itu, Dikdik S Nugrahawan untuk mencari uang ke PNS.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tony Indra menyebut dana tersebut untuk menyuap eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Tony Indra mengatakan sejumlah PNS itu terdiri dari berbagai kepala dinas, camat, hingga pejabat lainnya. Menurutnya uang yang diminta oleh Dikdik berdasarkan arahan Ajay itu sebesar 5-10 juta rupiah.
"Mereka perintah sudah jelas, kumpulkan uangnya ke Ahmad Nuryana (Kepala BPKAD pada saat itu)," kata Tony.
Setelah dari uang terkumpul di Ahmad Nuryana, menurutnya uang itu kemudian diteruskan ke Ajay. Dalam dakwaan, suap itu dilakukan kepada Robin agar Ajay terbebas dari penyelidikan yang dilakukan KPK sekitar tahun 2019-2020.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ajay, Fadli Nasution membantah terkait perintah Ajay kepada Dikdik itu. Menurutnya Ajay hanya bercerita kepada Dikdik soal adanya penyidik KPK yang meminta sejumlah uang.
Menurut Fadli, Dikdik berinisiatif untuk meminta uang ke sejumlah PNS setelah mendengar cerita dari Ajay itu. Selain itu, dia mengklaim para PNS itu pun tidak mengetahui bahwa uang tersebut akan diberikan ke Ajay.
"Tidak ada perintah langsung, hanya ngobrol biasa saja Pak Ajay ke Pak Dikdik saat itu," kata Fadli.
Adapun pada persidangan lanjutan Jumat, ada sebanyak lima pejabat Pemerintah Kota Cimahi yang dihadirkan sebagai saksi. Jaksa pun mengonfirmasi satu per satu saksi terkait pengumpulan uang itu untuk Ajay.
Ajay sebelumnya didakwa menyuap Stepanus sebesar 507 juta rupiah untuk mengurus kasus hukum terkait penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi di Bandung Raya dan Cimahi pada tahun 2019-2020.
Dakwaan kepada Ajay itu berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.