Ahmad Hadian Lukita Dibebaskan Sebab Berkas Belum Lengkap
Kamis, 22 Desember 2022 20:13
Reporter : Antara
Dok ant.
JAKARTA -- Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Achmad Taufiqurrahman mengonfirmasi soal bebasnya eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, dari tahanan Polda setempat sebab berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P19.
"Di saat yang sama, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis," kata Taufiqurrahman dihubungi di Surabaya, Kamis, 22 Desember 2022.
Sedangkan, lima tersangka tragedi Kanjuruhan lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim serta ditahan.
"Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu terhadap tersangka dimaksud," ucapnya.
Dia mengungkapkan berkas Hadian dinilai belum memenuhi persyaratan oleh Jaksa. Maka dari itu, penyidik akan segera melakukan perbaikan guna melengkapinya.
"Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," tuturnya.
Taufiq menyatakan, meski Hadian dibebaskan, polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Hadian dan dia masih berstatus tersangka.
"Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis," bebernya.
Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati membenarkan pihaknya telah mengembalikan berkas tersangka Tragedi Kanjuruhan Hadian Lukita. Berkas itu dinyatakan belum lengkap atau P19.
"Berkas AHL (Akhmad Hadian Lukita) kami kembalikan, masih P19," katanya.
Mia menerangkan, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap eks Dirut LIB itu tetap berlanjut. Namun Jaksa menungggu polisi melengkapi berkas itu
"AHL bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti," tutur Mia.
Lebih lanjut, Mia mengungkapkan tersangka tragedi Kanjuruhan, yang berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 telah dilimpahkan penyidik Polda Jatim ke Kejati Jatim pada tahap II.
Para tersangka itu adalah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Mereka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (ant)