Ahli Hukum : Roy Suryo Didorong Laporkan Bukti Kepada Gibran Terkait Gunakan Tiga Mikrofon
Sabtu, 30 Desember 2023 06:30
Reporter : Tim Digo.id
Advokat senior Muara Karta Simatupang, SH.,MM/Ist
Jakarta, DigoID-Pendapat seorang ahli hukum, menyatakan bahwa tuduhan kecurangan terhadap calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki dasar.
Menurut Muara Karta Simatupang menilai klarifikasi langsung dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait peånggunaan mikrofon dan headset oleh semua calon wakil presiden sudah cukup untuk membantah tuduhan tersebut.
Dalam pernyataannya, Muara Karta menyatakan bahwa semua calon wakil presiden menggunakan tiga mikrofon sebagai langkah antisipatif terhadap kemungkinan matinya salah satu mikrofon.
Hal ini telah dijelaskan oleh Ketua KPU, yang menegaskan bahwa penggunaan perangkat tersebut merupakan kebijakan yang diterapkan secara merata untuk menghindari gangguan teknis selama acara.
Lebih lanjut, Muara Karta menyoroti cuitan Roy Suryo, yang menuduh Gibran menggunakan mikrofon dan headset 7G secara tidak benar.
Ahli hukum ini menekankan bahwa jika Roy Suryo memiliki bukti yang mendukung tuduhannya, seharusnya langkah yang lebih tepat adalah melaporkan Gibran ke pihak berwenang.
"Jika memang Roy Suryo mempunyai bukti Gibran melakukan kesalahan, lebih baik laporkan saja Gibran. Cuitan Roy Suryo tanpa dasar bukti dapat dianggap melanggar hukum," ungkap Muara.
Advokat Senior itu menganggap, cuitan tersebut tanpa dasar bukti seperti itu dapat dianggap melanggar beberapa pasal, termasuk Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, pasal 311 KUHP, dan pasal 1365 KUHPerdata.
Selain itu Ahli hukum ini menegaskan pentingnya menjalani proses hukum yang sesuai apabila terdapat sengketa atau konflik.
Sementara pernyataan Muara Karta mewakili pandangan hukum tertentu, harus diingat bahwa hukum dan kebenaran faktual dapat berkembang seiring waktu. Konflik hukum sebaiknya diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku di negara tersebut untuk mencapai keadilan dan kebenaran.
