Ada Apa Dengan Anwar Usman ?

Rabu, 08 November 2023 16:36

Reporter : Tim Digo.id

top-news

Ilustrasi Anwar Usman Berkemas dari Ruangan Mahkamah Konstitusi/TimDigo.id


Jakarta, DigoID-Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya angkat bicara, pasca diputus melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).


Pernyataan  tersebut disampaikan Anwar Usman dalam jumpa pers, di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.


"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh fitnah yang keji," ungkap Anwar.


Anwar mengklaim dipolitisasi dalam hal memutus perkara 90/PUU-XXI/2023, yang isinya menambahkan syarat batas usia minimum capres dan cawapres.


"Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek, dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir (perkara 90/PUU-XXI/2023), maupun tentang rencana Pembentukan MKMK," keluhnya.


Diketahui Anwar merupakan ipar Presiden Joko Widodo itu membantah, bahwa dirinya diintervensi oleh pihak luar dalam memutus perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.


"Jika hal itu saya lakukan, maka sama halnya, saya menghukum diri sendiri, karena tidak sesuai dengan keyakinan saya sebagai hakim dalam memutus perkara," paparnya.


"Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnudzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," jelasnya.


Sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman terbukti tidak independen dalam memutus perkara.


Putusan tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, Pada Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 3/MKMK/L/11/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa petang, 7 November 2023. 


"Dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim Terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan.


Dijelaskan Jimly, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat karena terlibat benturan kepentingan politik dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.


"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama, terutama prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, kepantasan dan kesopanan," papar Ketua MK pertama itu.


Akibatnya dampak dari pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, MKMK memerintahkan kepada Saldi Isra yang menjabat Wakil Ketua MK untuk memimpin lembaga yudikatif tersebut.


"Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin sesuai peraturan perundang-undangan," terang Jimly.


Sementara itu, Jimly juga menyebutkan dua sanksi lain yang dijatuhkan MKMK kepada Anwar Usman.


"Hakim Terlapor tidak berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa habis jabatannya," tegas Jimly.


"Tidak diperkenankan dalam pemeriksaan pengambilan keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah," tutup Jimly.

Redaktur : seno
iklan

Berita Terkait


kds-tinjau-sungai-cikeruh-pemkab-bandung-dorong-penanganan-serius-sedimentasi-sungai-citarum

KDS Tinjau Sungai Cikeruh, Pemkab Bandung Dorong Penanganan Serius Sedimentasi Sungai Citarum

Penanganan sedimentasi menjadi langkah penting dalam mendukung efektivitas berbagai program pengenda...

hari-hari-menegangkan-ibunda-thoudy-badai-menanti-putranya-pulang-dari-turki

Hari-Hari Menegangkan Ibunda Thoudy Badai Menanti Putranya Pulang dari Turki

Selama masa penahanan berlangsung, Hani mengaku terus mendapat dukungan dari berbagai pihak. Mulai d...

daftar-41-sekolah-maung-jabar-dibuka-jalur-domisili-dihapus-hanya-siswa-berprestasi-yang-bisa-masuk

Daftar 41 Sekolah Maung Jabar Dibuka! Jalur Domisili Dihapus, Hanya Siswa Berprestasi yang Bisa Masuk

Pendaftaran Sekolah Maung dibuka pada 25–29 Mei 2026, lebih cepat dibanding sekolah reguler. Seleksi...

thoudy-badai-akhirnya-muncul-di-istanbul-usai-ditahan-israel-kesaksian-jurnalis-republika-ini-bikin-publik-merinding

Thoudy Badai Akhirnya Muncul di Istanbul Usai Ditahan Israel, Kesaksian Jurnalis Republika Ini Bikin Publik Merinding

Di balik kepulangannya, tersimpan cerita yang membuat publik geram. Konsul Jenderal RI di Istanbul,...

bupati-bandung-desak-pemerintah-pusat-bertindak-jurnalis-asal-cicalengka-ditahan-israel-saat-misi-kemanusiaan-gaza

Bupati Bandung Desak Pemerintah Pusat Bertindak, Jurnalis Asal Cicalengka Ditahan Israel Saat Misi Kemanusiaan Gaza

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengecam tindakan tentara Israel (IDF) yang mencegat kapal kemanusia...

dibongkar-tanpa-bentrok-pkl-cicadas-akhirnya-angkat-lapak-farhan-kalau-mau-menggusur-harus-ngobrol-dulu

Dibongkar Tanpa Bentrok! PKL Cicadas Akhirnya Angkat Lapak, Farhan: “Kalau Mau Menggusur, Harus Ngobrol Dulu”

Kunci keberhasilan penataan Cicadas bukan datang dari pendekatan keras, melainkan dari dialog panjan...

bupati-bandung-dadang-supriatna-bergerak-ke-jakarta-kabupaten-bandung-siapkan-langkah-cepat-hadapi-ancaman-kekeringan

Bupati Bandung Dadang Supriatna Bergerak ke Jakarta, Kabupaten Bandung Siapkan Langkah Cepat Hadapi Ancaman Kekeringan

Tantangan perubahan iklim harus direspons dengan langkah cepat agar produksi pangan tidak terganggu....

tak-banyak-yang-tahu-perjalanan-jumhur-hidayat-hingga-kini-jadi-menteri-ternyata-penuh-perjuangan

Tak Banyak yang Tahu, Perjalanan Jumhur Hidayat hingga Kini Jadi Menteri Ternyata Penuh Perjuangan

Lahir di Bandung pada 18 Februari 1968, Jumhur dikenal sebagai aktivis yang tumbuh dari jalan perjua...

igd-rsud-otista-soreang-penuh-saat-video-keluhan-pasien-viral-ini-penjelasan-dirut

IGD RSUD Otista Soreang Penuh Saat Video Keluhan Pasien Viral, Ini Penjelasan Dirut

Saat kejadian kondisi Instalasi Gawat Darurat (IGD) memang sedang penuh akibat lonjakan pasien yang...