Ada Apa Dengan Anwar Usman ?
Rabu, 08 November 2023 16:36
Reporter : Tim Digo.id
Ilustrasi Anwar Usman Berkemas dari Ruangan Mahkamah Konstitusi/TimDigo.id
Jakarta, DigoID-Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya angkat bicara, pasca diputus melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).
Pernyataan tersebut disampaikan Anwar Usman dalam jumpa pers, di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh fitnah yang keji," ungkap Anwar.
Anwar mengklaim dipolitisasi dalam hal memutus perkara 90/PUU-XXI/2023, yang isinya menambahkan syarat batas usia minimum capres dan cawapres.
"Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek, dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir (perkara 90/PUU-XXI/2023), maupun tentang rencana Pembentukan MKMK," keluhnya.
Diketahui Anwar merupakan ipar Presiden Joko Widodo itu membantah, bahwa dirinya diintervensi oleh pihak luar dalam memutus perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Jika hal itu saya lakukan, maka sama halnya, saya menghukum diri sendiri, karena tidak sesuai dengan keyakinan saya sebagai hakim dalam memutus perkara," paparnya.
"Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnudzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," jelasnya.
Sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman terbukti tidak independen dalam memutus perkara.
Putusan tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, Pada Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 3/MKMK/L/11/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa petang, 7 November 2023.
"Dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim Terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan.
Dijelaskan Jimly, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat karena terlibat benturan kepentingan politik dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama, terutama prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, kepantasan dan kesopanan," papar Ketua MK pertama itu.
Akibatnya dampak dari pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, MKMK memerintahkan kepada Saldi Isra yang menjabat Wakil Ketua MK untuk memimpin lembaga yudikatif tersebut.
"Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin sesuai peraturan perundang-undangan," terang Jimly.
Sementara itu, Jimly juga menyebutkan dua sanksi lain yang dijatuhkan MKMK kepada Anwar Usman.
"Hakim Terlapor tidak berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa habis jabatannya," tegas Jimly.
"Tidak diperkenankan dalam pemeriksaan pengambilan keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah," tutup Jimly.