Ada Apa Dengan Anwar Usman ?

Rabu, 08 November 2023 16:36

Reporter : Tim Digo.id

top-news

Ilustrasi Anwar Usman Berkemas dari Ruangan Mahkamah Konstitusi/TimDigo.id


Jakarta, DigoID-Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya angkat bicara, pasca diputus melanggar kode etik oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK).


Pernyataan  tersebut disampaikan Anwar Usman dalam jumpa pers, di Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.


"Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karir selama hampir 40 tahun, dilumatkan oleh fitnah yang keji," ungkap Anwar.


Anwar mengklaim dipolitisasi dalam hal memutus perkara 90/PUU-XXI/2023, yang isinya menambahkan syarat batas usia minimum capres dan cawapres.


"Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek, dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir (perkara 90/PUU-XXI/2023), maupun tentang rencana Pembentukan MKMK," keluhnya.


Diketahui Anwar merupakan ipar Presiden Joko Widodo itu membantah, bahwa dirinya diintervensi oleh pihak luar dalam memutus perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu.


"Jika hal itu saya lakukan, maka sama halnya, saya menghukum diri sendiri, karena tidak sesuai dengan keyakinan saya sebagai hakim dalam memutus perkara," paparnya.


"Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnudzon, karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," jelasnya.


Sebelumnya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Anwar Usman terbukti tidak independen dalam memutus perkara.


Putusan tersebut disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, Pada Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi Nomor 3/MKMK/L/11/2023, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa petang, 7 November 2023. 


"Dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim Terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan.


Dijelaskan Jimly, Anwar Usman melakukan pelanggaran berat karena terlibat benturan kepentingan politik dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.


"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Utama, terutama prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, kepantasan dan kesopanan," papar Ketua MK pertama itu.


Akibatnya dampak dari pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, MKMK memerintahkan kepada Saldi Isra yang menjabat Wakil Ketua MK untuk memimpin lembaga yudikatif tersebut.


"Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin sesuai peraturan perundang-undangan," terang Jimly.


Sementara itu, Jimly juga menyebutkan dua sanksi lain yang dijatuhkan MKMK kepada Anwar Usman.


"Hakim Terlapor tidak berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa habis jabatannya," tegas Jimly.


"Tidak diperkenankan dalam pemeriksaan pengambilan keputusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah," tutup Jimly.

Redaktur : seno

TOP NEWS

Berita Terkait


pebisnis-indonesia-billy-ching-produseri-girl-group-korea-siap-datangkan-vvup-ke-indonesia

Pebisnis Indonesia Billy Ching Produseri Girl Group Korea: Siap Datangkan VVUP ke Indonesia

Industri K-Pop kembali diramaikan oleh kehadiran girl group pendatang baru yang langsung menyita per...

peringati-hari-bumi-fkpdas-kota-tasikmalaya-gelar-aksi-tanam-pohon-serentak-bersama-walikota-tasikmalaya

Peringati Hari Bumi, FKPDAS Kota Tasikmalaya Gelar Aksi Tanam Pohon Serentak Bersama Walikota Tasikmalaya

Dalam rangka memperingati Hari Bumi yang jatuh pada 22 April, Forum Koordinasi Pengelolaan Daerah Al...

rangkaian-program-csr-pik-2-mendukung-generasi-emas-indonesia

Rangkaian Program CSR PIK 2: Mendukung Generasi Emas Indonesia

PT Pantai Indah Kapuk Dua, Tbk (PIK 2) kembali membuktikan komitmennya dalam mendukung pembangunan m...

csr-pik-2-dorong-ketahanan-pangan-lewat-budidaya-ikan-teluknaga

CSR PIK 2 Dorong Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Ikan Teluknaga

Teluknaga, Tangerang – Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Re...

jalan-dakwah-bersama-ustaz-hilman-fauzi-di-masjid-al-khairiyah-menara-syariah-pik-2

Jalan Dakwah Bersama Ustaz Hilman Fauzi di Masjid Al-Khairiyah, Menara Syariah PIK 2

Tangerang, Banten – PIK 2 kembali menjadi pusat perhatian dengan diselenggarakannya acara Jalan Dakw...

pik-2-gelar-pelatihan-pik-craft-class-untuk-tingkatkan-keterampilan-ibu-ibu-di-teluknaga

PIK 2 Gelar Pelatihan PIK-Craft Class untuk Tingkatkan Keterampilan Ibu-Ibu di Teluknaga

Dalam upaya meningkatkan keterampilan dan memberdayakan masyarakat sekitar, Community Development PI...

satrio-sugeng-prayitno-maestro-pembuat-jalan-di-perbatasan-indonesia

Satrio Sugeng Prayitno, Maestro Pembuat Jalan di Perbatasan Indonesia

Semasa mengabdi untuk negara di Kementerian PUPR, hampir semua waktu Ir. Satrio Sugeng Prayitno, M.M...

pusat-data-nasional-kena-sabotase-netizen-peringatkan-rencana-teror

Pusat Data Nasional Kena Sabotase, Netizen Peringatkan Rencana Teror!

Alfons Tanujaya bilang kalau Kemenkominfo sama BSSN tuh harusnya dipimpin sama orang yang bener-bene...

kapolda-sumbar-bantah-afif-meninggal-dianiaya-polisi-pihak-yang-viralkan-langsung-dicari

Kapolda Sumbar Bantah Afif Meninggal Dianiaya Polisi, Pihak Yang Viralkan Langsung Dicari!

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono, membantah jika Afif Maulana (13), seorang siswa SMP meninggal karen...