digoNEWS

Saldo Tabungan Lansia 76 Tahun Raib Usai ATM Bermasalah, BNI Digugat ke PN Bale Bandung

Selasa, 1 September 2026 pukul 06.42 WIB
41 views
Saldo Tabungan Lansia 76 Tahun Raib Usai ATM Bermasalah, BNI Digugat ke PN Bale Bandung

Bagikan artikel:

DigoID — Seorang nasabah lanjut usia berinisial K, 76 tahun, menggugat PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) setelah seluruh saldo tabungannya disebut raib dalam insiden yang bermula dari mesin ATM di kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Gugatan tersebut diajukan melalui mekanisme Gugatan Sederhana (Small Claim Court) ke Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. K didampingi kuasa hukum dalam upaya menuntut pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya.

Perkara ini bermula pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu K hendak menarik uang tunai melalui ATM BNI yang berada di area Indomaret Kampung Simpang, Desa Panondaan, Kecamatan Ciwidey.

K datang bersama rekannya, E.

Menurut dalil yang disampaikan dalam perkara tersebut, masalah muncul ketika kartu ATM dimasukkan ke mesin. Lampu indikator ATM tiba-tiba meredup.

K yang merasa ada kejanggalan langsung menekan tombol Cancel. Hal yang menjadi poin penting dalam perkara ini, K disebut belum sempat memasukkan atau menekan nomor PIN ketika gangguan tersebut terjadi.

Atas saran pegawai Indomaret, K kemudian langsung menuju Kantor BNI Ciwidey untuk melaporkan kejadian itu.

K tiba sekitar pukul 12.48 WIB dan diterima Pimpinan Cabang BNI Ciwidey berinisial S. Setelah menyerahkan KTP, dilakukan pengecekan awal terhadap rekening milik K.

Dalam dalil gugatan, K menyebut pihak bank sempat mengatakan bahwa saldo tabungannya masih tersedia.

K kemudian diminta menunggu bersama rekannya. Namun sekitar pukul 13.12 WIB, situasinya berubah. Setelah lebih dari 20 menit menunggu, K dipanggil untuk mendapat pelayanan teller/customer service.

Di titik itu, K justru mendapat informasi bahwa saldo tabungannya sudah tidak ada.

Perubahan informasi dalam waktu kurang dari satu jam tersebut menjadi salah satu persoalan yang dipersoalkan K dalam perkara ini.

K bersama pendampingnya kemudian mencoba menyelesaikan persoalan tersebut tanpa melalui pengadilan.

Upaya itu antara lain dilakukan dengan melapor kepada kepolisian, mendatangi Kantor BNI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Bandung, hingga menyampaikan pengaduan resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat.

Namun, menurut pihak K, berbagai langkah tersebut belum menghasilkan penyelesaian konkret terkait pengembalian dana maupun pertanggungjawaban atas hilangnya saldo.

Karena tidak menemukan titik penyelesaian, K akhirnya membawa persoalan tersebut ke PN Bale Bandung.

Melalui gugatan sederhana itu, K menuntut BNI bertanggung jawab atas kerugian materiil yang menurutnya timbul akibat persoalan keamanan transaksi elektronik perbankan serta lemahnya mitigasi risiko.

Kasus tersebut juga menyoroti persoalan yang lebih luas: seberapa kuat sistem keamanan perbankan melindungi nasabah ketika transaksi mencurigakan terjadi, terutama nasabah lanjut usia yang secara posisi lebih rentan.

Dugaan adanya skimming atau bentuk kejahatan siber lainnya juga menjadi bagian dari kekhawatiran yang muncul dalam perkara tersebut. Namun, dugaan itu tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum dan pemeriksaan terhadap bukti transaksi maupun sistem keamanan ATM.

Perkara ini kini bergulir di PN Bale Bandung.

Hasil pemeriksaan pengadilan nantinya akan menjadi penentu mengenai ada atau tidaknya kelalaian, bagaimana transaksi tersebut terjadi, serta pihak yang harus bertanggung jawab atas hilangnya dana milik K.

Kasus K sekaligus menjadi ujian bagi prinsip perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, ketika saldo nasabah hilang, siapa yang harus membuktikan bahwa sistem perbankan telah berjalan aman, nasabah atau bank?