PWI Minta Hotman Paris Minta Maaf kepada Wartawan atas Pernyataan di Kejagung

Bagikan artikel:
DigoID, - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers atas pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik. PWI menegaskan, kebebasan pers dan martabat wartawan harus dihormati karena dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengatakan organisasi yang dipimpinnya menyesalkan ucapan Hotman saat memberikan keterangan kepada media. Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers sekaligus merendahkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," kata Akhmad di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
Akhmad menegaskan PWI tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum kepada kliennya. Namun, menurutnya, hak tersebut tidak boleh dijalankan dengan cara merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang tengah melakukan peliputan.
"PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," ujarnya.
PWI menilai advokat dan wartawan memiliki peran strategis dalam kehidupan demokrasi dan negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Karena itu, kedua profesi dinilai harus saling menghormati dalam setiap interaksi di ruang publik.
Atas dasar itu, PWI meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada publik sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," kata Akhmad.
PWI juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Organisasi tersebut menegaskan akan memberikan pendampingan terhadap wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, atau tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
Di sisi lain, PWI mengajak seluruh organisasi profesi, aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, dan narasumber membangun komunikasi yang saling menghormati. Menurut PWI, perbedaan pendapat merupakan bagian dari demokrasi, namun penghormatan terhadap profesi wartawan menjadi syarat penting untuk menjaga kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi," ujar Akhmad.
PWI menegaskan akan terus mengawal kemerdekaan pers serta membela wartawan yang menghadapi tekanan atau perlakuan yang dinilai merendahkan profesi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






