digoNEWS

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Hakim Wajibkan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 pukul 18.11 WIB
19 views
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Hakim Wajibkan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Bagikan artikel:

DigoID, – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026) menjatuhkan vonis terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, *denda Rp1 miliar* dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa *uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan masih belum mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama **5 tahun*.

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar. Hakim juga menyebut tindak pidana tersebut dilakukan secara terencana sehingga berdampak pada program strategis di sektor pendidikan.

Di sisi lain, majelis mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, dan memiliki rekam jejak pengabdian di bidang pendidikan serta teknologi.

Ajukan Banding

Usai mendengar putusan, Nadiem menyatakan akan menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan banding. Melalui tim kuasa hukumnya, ia menilai putusan tersebut belum mencerminkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan.

Kasus pengadaan Chromebook menjadi salah satu perkara korupsi yang paling menyita perhatian publik karena berkaitan dengan program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan saat pandemi COVID-19. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman yang lebih berat sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada tingkat pertama. Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap karena masih dapat ditempuh melalui proses banding.