Dana Desa Dipantau Ketat, Bupati Bandung Larang Penyimpangan dan Wajibkan Semua Transaksi Nontunai

Bagikan artikel:
DigoID – Pemerintah Kabupaten Bandung memperketat pengawasan pengelolaan Dana Desa dengan memperkuat implementasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dan mewajibkan seluruh transaksi keuangan desa dilakukan secara nontunai. Langkah ini ditempuh untuk menekan potensi penyimpangan anggaran sekaligus meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Penegasan itu disampaikan Bupati Bandung Dadang Supriatna saat membuka Bimbingan Teknis Implementasi Siskeudes bersama Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat di Gedung Moch. Toha, Selasa (30/6/2026).
Menurut Dadang, pengelolaan Dana Desa tidak bisa lagi dilakukan secara sembarangan karena seluruh sistem telah terhubung langsung dengan pemerintah pusat.
"Siskeudes terhubung langsung dengan Kementerian Keuangan dan mendapat dukungan Kementerian Desa. Karena itu tidak boleh ada lagi praktik penahanan atau penyalahgunaan dana desa. Semua harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Pemkab Bandung juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 328 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Aturan tersebut mewajibkan seluruh transaksi keuangan desa dilakukan secara nontunai.
Kebijakan itu mencakup pembayaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga insentif RT dan RW yang kini langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Dadang mengatakan sistem transfer langsung diterapkan untuk menghapus praktik keterlambatan penyaluran anggaran yang selama ini masih terjadi di sejumlah desa.
Ia juga mengingatkan aparatur desa agar tidak tergoda memanipulasi laporan keuangan atau menyalahgunakan uang negara untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online.
"Kalau ada Kaur Keuangan yang mendapat tekanan untuk melakukan pelanggaran, silakan laporkan kepada camat atau DPMD. Jangan sampai ada aparatur desa yang berurusan dengan hukum akibat menyalahgunakan uang rakyat," ujarnya.
Selain memperkuat sistem pengelolaan keuangan, Dadang menilai tata kelola pemerintahan yang baik harus berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
Ia menyebut Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bandung pada 2025 telah mencapai 75,58, sementara angka harapan hidup meningkat menjadi 75,70 tahun. Pemkab juga melanjutkan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH), penguatan ketahanan pangan desa, hingga pemberian insentif bagi guru ngaji.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Supardian, mengakui implementasi Siskeudes masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan.
Beberapa persoalan yang masih ditemukan antara lain keterlambatan penyusunan dokumen perencanaan desa, belum sinkronnya realisasi kegiatan dengan pencatatan pada aplikasi, hingga kemampuan operator desa yang belum merata.
Karena itu, bimbingan teknis yang diikuti 571 aparatur kecamatan dan desa difokuskan untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan Siskeudes agar administrasi keuangan desa lebih tertib, akurat, dan akuntabel.
Sekretaris Kecamatan Ciwidey, Tatang Mulyana, menyambut baik penguatan kapasitas aparatur desa tersebut. Menurutnya, pendampingan yang berkelanjutan akan membantu mengurangi kesalahan administrasi sekaligus menekan potensi persoalan hukum di tingkat desa.
Ia berharap pelatihan serupa dapat terus diperluas hingga tingkat kecamatan agar seluruh Kaur Keuangan dan Sekretaris Desa mendapatkan pendampingan yang lebih intensif dalam mengoperasikan Siskeudes.
Artikel Terkait
Baca juga artikel menarik lainnya






