digoNEWS

Jelang Muktamar NU, PMII Jabar Soroti Pertemuan Dedi Mulyadi dengan Syuriah NU

Rabu, 19 Agustus 2026 pukul 17.20 WIB
10 views
Jelang Muktamar NU, PMII Jabar Soroti Pertemuan Dedi Mulyadi dengan Syuriah NU

Bagikan artikel:

Digo.ID, — Pertemuan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dengan jajaran Syuriah Nahdlatul Ulama (NU) kabupaten/kota di Gedung Sate, Rabu (19/8/2026), disorot Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Jawa Barat.

Ketua PKC PMII Jawa Barat Rusli Hermawan mempertanyakan agenda pertemuan tersebut karena berlangsung hanya beberapa hari sebelum Muktamar ke-35 NU yang dijadwalkan pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur.

Rusli tidak langsung menyebut pertemuan itu sebagai bentuk intervensi terhadap Muktamar. Namun, menurut dia, momentum dan komposisi peserta pertemuan layak dibuka secara transparan kepada publik.

“Kami tidak ingin gegabah menyebut ini intervensi tanpa bukti. Tetapi publik juga punya hak untuk bertanya apa agendanya, mengapa waktunya bertepatan dengan menjelang Muktamar, dan apakah ada pembahasan mengenai dinamika internal NU,” kata Rusli dalam keterangannya, Rabu (19/8/2026).

Menurut dia, pertanyaan tersebut bukan tuduhan kepada pemerintah maupun NU. Justru transparansi diperlukan agar pertemuan antara pemerintah dan struktur organisasi keagamaan tidak berkembang menjadi spekulasi politik.

Muktamar ke-35 NU dinilai bukan sekadar forum pergantian kepemimpinan. Forum lima tahunan tersebut akan menentukan arah organisasi Islam terbesar di Indonesia, termasuk bagaimana NU menjaga hubungan dengan pemerintah tanpa kehilangan kemandirian organisasi.

Sorotan itu muncul di tengah perdebatan mengenai istilah “NU plat merah”. Rusli menilai istilah tersebut bukan istilah hukum, melainkan kritik politik terhadap kekhawatiran semakin kaburnya batas antara kemitraan organisasi dengan kekuasaan.

“Bagi kami, persoalannya bukan apakah NU boleh bekerja sama dengan pemerintah. Tentu boleh. Persoalannya apakah kerja sama itu tetap menjaga otonomi organisasi,” ujarnya.

Rusli menegaskan hubungan NU dengan pemerintah seharusnya ditempatkan sebagai kemitraan, bukan ketergantungan. Pemerintah, kata dia, dapat menjadi mitra NU dalam berbagai persoalan masyarakat, tetapi tidak boleh menentukan arah keputusan internal organisasi.

“NU boleh berdialog dengan pemerintah, tetapi jangan sampai kehilangan keberanian untuk mengkritik pemerintah. Pejabat negara boleh bersilaturahmi dengan ulama, tetapi kekuasaan tidak boleh digunakan untuk memengaruhi keputusan organisasi,” katanya.

Menurut Rusli, persoalan independensi NU tidak berhenti pada urusan internal organisasi. Jika organisasi masyarakat sipil kehilangan ruang untuk menentukan sikap secara mandiri, dampaknya dapat meluas terhadap kualitas demokrasi.

Karena itu, dia meminta seluruh pihak membedakan secara tegas antara hubungan pemerintah dengan organisasi keagamaan dan upaya memengaruhi keputusan internal organisasi.

Pertanyaan yang harus dijawab, kata Rusli, bukan soal boleh atau tidaknya gubernur bertemu dengan pengurus NU.

“Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kekuasaan pemerintah digunakan untuk memengaruhi keputusan internal NU. Kalau tidak, tunjukkan transparansinya. Kalau ada tekanan atau pengarahan, publik berhak mempertanyakan dan mekanisme hukum harus bekerja,” ujarnya.

Rusli juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Menurut dia, jaminan tersebut tidak hanya menyangkut kebebasan membentuk organisasi, tetapi juga pentingnya ruang otonom masyarakat sipil dalam menentukan sikap tanpa tekanan kekuasaan.

Ia menilai relasi antara pemerintah dan NU memang tidak mungkin sepenuhnya terpisah. NU memiliki peran sosial yang besar, sementara pemerintah membutuhkan mitra masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan.

Namun, kedekatan tersebut tetap membutuhkan batas yang jelas.

“Kalau independensi itu hilang, persoalannya bukan lagi sekadar konflik internal NU. Ini menjadi persoalan serius bagi kualitas demokrasi dan masyarakat sipil Indonesia,” kata Rusli.

PMII Diminta Kawal Muktamar

Menjelang Muktamar ke-35, Rusli mengatakan PMII Jawa Barat akan menempatkan diri sebagai bagian dari generasi muda Nahdliyin yang mengawal proses organisasi, bukan mengambil alih ruang keputusan NU.

Menurut dia, kritik terhadap pemerintah tidak otomatis berarti permusuhan. Begitu pula kritik terhadap NU tidak semestinya dipandang sebagai sikap anti-organisasi.

“Kritik kepada pemerintah bukan kebencian. Kritik kepada NU bukan permusuhan. Dan kemitraan dengan pemerintah bukan berarti tunduk kepada pemerintah,” ujarnya.

PMII Jawa Barat, lanjut Rusli, mendorong Muktamar berlangsung demokratis, transparan dan bebas dari tekanan kekuasaan maupun politik transaksional.

Ia juga meminta proses pemilihan kepemimpinan NU tidak dikotori politik uang. Menurut dia, kualitas Muktamar tidak cukup diukur dari siapa yang nantinya terpilih memimpin organisasi.

“Ukuran keberhasilan Muktamar bukan hanya siapa yang terpilih. Ukuran sesungguhnya adalah apakah NU tetap mampu menjadi kekuatan moral masyarakat sipil,” katanya.

Rusli berharap NU tetap memiliki keberanian untuk menyampaikan dukungan ketika kebijakan pemerintah berpihak kepada kepentingan masyarakat, sekaligus berani mengatakan tidak ketika kekuasaan menyimpang.

“NU harus tetap menjadi kekuatan moral yang berani mengatakan ya ketika pemerintah benar dan berani mengatakan tidak ketika kekuasaan menyimpang,” ujarnya.

Dengan agenda Muktamar yang semakin dekat, perhatian terhadap hubungan NU dan pemerintah diperkirakan ikut menguat. Bagi PMII Jawa Barat, ruang organisasi harus tetap menjadi milik Nahdliyin dan tidak boleh bergeser menjadi arena kepentingan elite politik.

“Jaga khittah, jaga kemandirian, kawal regenerasi, tolak politik transaksional. Pastikan NU tidak berubah menjadi ‘plat merah’,” kata Rusli.

Muktamar ke-35 NU akan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Forum tersebut menjadi momentum bagi NU untuk menentukan kepemimpinan sekaligus mempertegas arah organisasi di tengah dinamika hubungan masyarakat sipil dan kekuasaan.