digoNEWS

Icad Admin @TheKerupuk Dibebaskan Setelah 3 Hari Ditahan, Kasus Meme Prabowo Masih Berjalan

Jumat, 17 Juli 2026 pukul 06.15 WIB
60 views
Icad Admin @TheKerupuk Dibebaskan Setelah 3 Hari Ditahan, Kasus Meme Prabowo Masih Berjalan

Bagikan artikel:

DigoID, - Konten kreator Ferry Irwandi mengumumkan bahwa Icad, pria yang diduga sebagai pengelola akun X @TheKerupuk, telah dibebaskan dari Polres Metro Tangerang Kota setelah menjalani penahanan selama tiga hari.

Kabar itu disampaikan Ferry melalui unggahan di Instagram pada Kamis (16/7/2026). Menurut Ferry, permohonan agar Icad tidak lagi ditahan akhirnya dikabulkan oleh pihak kepolisian.

"Setelah tiga hari sejak ditangkap, Icad admin @TheKerupuk yang ditangkap karena meme sudah bisa pulang, sudah enggak ditahan. Surat permohonan tidak ditahan dengan jaminan sudah dikabulkan oleh Polres Metro Tangerang Kota," tulis Ferry.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada kepolisian yang telah memfasilitasi proses tersebut. Meski demikian, Ferry tidak mengungkap perkembangan lebih lanjut terkait penanganan perkara yang masih berjalan.

Kasus Icad sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial karena dikaitkan dengan unggahan meme bergambar Presiden RI Prabowo Subianto di akun X @TheKerupuk. Penangkapan itu memicu perdebatan soal batas kebebasan berekspresi di ruang digital dan kembali menyoroti penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ferry turut mengapresiasi tim pendamping hukum yang selama tiga hari mendampingi Icad. Menurutnya, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan LBH Jakarta berperan penting dalam proses pengajuan penangguhan penahanan.

"Temen-temen TAUD dan LBH selama tiga hari ini selalu standby untuk mengawal Icad, mereka orang-orang yang luar biasa," ujarnya.

Sebelumnya, LBH Jakarta mengungkap Icad ditangkap pada Selasa (14/7/2026) malam. Dalam keterangannya, LBH menyebut proses penjemputan tidak disertai penunjukan surat perintah penangkapan kepada Icad maupun keluarganya.

Selama pemeriksaan, Icad disebut masih berstatus saksi. Namun, LBH Jakarta menilai perlakuan yang diterimanya menyerupai tersangka.

Selain itu, telepon genggam Icad disita penyidik dan akses komunikasi dengan kuasa hukumnya disebut sempat dibatasi. Hal tersebut menjadi salah satu sorotan dari kelompok pendamping hukum yang mengawal kasus ini.

Dalam pendampingannya, LBH Jakarta menyebut Icad diperiksa terkait dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE. Kedua pasal tersebut mengatur soal dugaan manipulasi dan pemalsuan dokumen elektronik.

Namun, tim kuasa hukum berpendapat unggahan yang dipersoalkan merupakan bentuk satire politik yang tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam UU ITE.

Hingga Kamis (16/7/2026), belum ada keterangan resmi dari Polres Metro Tangerang Kota terkait status hukum terbaru Icad maupun kelanjutan penyelidikan atas kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh isu yang sensitif di era media sosial: sampai sejauh mana meme dan satire politik dapat dianggap sebagai bentuk ekspresi yang dilindungi, atau justru berujung pada proses hukum.